Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Total Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 859,4 Triliun

Oleh Podiumnews • 18 Juli 2022 • 18:20:00 WITA

Total Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 859,4 Triliun
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pada 2021 total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

"Pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, Senin (18/7) di Jakarta

Transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan eknomi global yang terimbas konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimistis mengenai masa depan aset kripto.

Demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Pria cukup mendominasi yang mencapai 79 persen dan wanita 21 persen. Kelompok usia didominasi rentang 18 sampai dengan 24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23 sampai 30 tahun 30 persen dan 31 sampai 35 tahun 16 persen. Adapun nasabah didominasi mereka yang berdomisili di Pulau Jawa 69 persen, disusul Sumatra 17 persen dan Kalimantan 6 persen.

"Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen," ungkap Wamendag.

Sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksi terpaut cukup jauh.

Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Kemungkinan itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham.

Aset kripto merupakan salah satu pengembangan rantai blok (blockchain). Teknologi buku besar digital ini mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.

Hal itu menjadikan rantai blok sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan, dan korupsi sambil menawarkan pembaruan waktu nyata.

Teknologi rantai blok dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital, dan identitas digital.

Oleh itu,  pemerintah terbuka terhadap berbagai perusahaan untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Syaratnya, tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.

"Pemerintah Indonesia dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," ungkap Jerry.

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. (ris/sut)