Podiumnews.com / Aktual / News

Muhadjir Minta KPAI Rumuskan Beda Tegas dan Keras

Oleh Podiumnews • 22 Juli 2022 • 13:21:00 WITA

Muhadjir Minta KPAI Rumuskan Beda Tegas dan Keras
Menko PMK Muhadjir (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas terkait tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Menko Muhadjir saat memberi sambutan sekaligus membuka  acara Anugerah KPAI 2022 pada Kamis (21/7).

“Saya sudah meminta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktek kekerasan,” kata Menko Muhadjir.

Menurutnya fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan tindakan keras terutama di lembaga pendidikan.

Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud Menko Muhadjir terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas.

“Karenanya banyak anggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah disalahpahami oleh masyarkat dan dipolisikan,” kata Menko Muhadjir.

Dengan demikian, KPAI diminta untuk bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan.

Menurut Menko Muhadjir, saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal itu dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

“Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena tidak mau ambil risiko, daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua. Itu tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” jelas Menko Muhadjir. (ris/sut)