Podiumnews.com / Aktual / News

Soal Tarif, Kemenhub Dituntut Berani Tegas pada Maskapai

Oleh Podiumnews • 08 Agustus 2022 • 21:45:00 WITA

Soal Tarif, Kemenhub Dituntut Berani Tegas pada Maskapai
ILUSTRASI (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai udara yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif lebih terjangkau kepada penumpang.

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo pun angkat bicara soal imbauan dikeluarkan Kemenhub terkait harga tiket angkutan udara tersebut. Ia menuntut Kemenhub sebagai regulator bidang transportasi berani bersikap tegas kepada maskapai agar menerapkan tarif terjangkau  kepada penumpang.

Pasalnya, harga tiket penerbangan saat ini dinilai telah meresahkan masyarakat dan memengaruhi perekonomian nasional (selalu menjadi salah satu penyebab inflasi).

Menurut Gatot, sebagai regulator, Kemenhub memiliki kewenangan yang lebih luas dari hanya sekedar mengeluarkan imbauan. "Karena tugas pemerintah itu mengatur, mengawasi, dan mengendalikan, termasuk dalam bisnis penerbangan. Bukan menghimbau," tegas Gatot, Senin (8/8) di Jakarta.

Pemerintah, lanjut dia, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di penerbangan karena sebagai pembuat aturan. Tarif diatur, modal dan kepemilikan maskapai diatur, serta hal lain yang terkait bisnis penerbangan.

"Secara de facto sudah terjadi monopoli maskapai penerbangan. Tapi secara de jure tidak, karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai. Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli baik secara de facto dan de jure," ucap Gatot.

Sebab, jika sudah terjadi monopoli, akan susah untuk mengatur. "Untuk itu, saya mendukung Pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya menghimbau," imbuhnya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengimbau kepada seluruh maskapai udara melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk menerapkan tarif lebih terjangkau kepada penunmpang.

Untuk itu pihaknya merilis penetapan KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Nur Isnin pada Minggu (7/8).

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara. "Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ucapnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional. "Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," tambah Nur Isnin.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. (ris/sut)