Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Kebutuhan Perwira TNI/Polri Tugas di Kementerian Belum Mendesak

   |    11 Agustus 2022    |   19:16:00 WITA

Kebutuhan Perwira TNI/Polri Tugas di Kementerian Belum Mendesak
Presiden Jokowi (foto: Dok KSP)

SUKOHARJO, PODIUMNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Penegasan Presiden Jokowi itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8).

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8/) lalu. (ris/sut)

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya