DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 8.944 tenaga kontrak Pemprov Bali dapat bernafas lega. Pasalnya, Gubenur Bali Wayan Koster menegaskan akan tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali. Bahkan, ia berjanji akan mengangkat mereka sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan Gubernur Bali itu menyusul terhadap keluarnya surat edaran (SE) rencana pemerintah pusat menghapus pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) berstatus honorer/pegawai kontrak pada tahun 2023. “Seluruh tenaga non-ASN (pegawai kontrak, red) Pemprov Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing, Saya berkomitmen memperjuangkan seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas,” ujar Koster, Jumat (12/8) di Denpasar. Ia pun juga meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali agar mempertahankan keberadaan pegawai kontrak pada pemerintahan daerah masing-masing. ”Kepada walikota dan bupati se-Bali diimbau tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di pemerintahannya,” pinta Koster. Pihaknya lantas mengungkapkan sejumlah alasan mengapa tetap mempertahankan keberadaan pegawai kontrak. Pertama, jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya,” ujarnya. Kedua, lanjut dia, jika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN (honorer/pegawai kontrak) diterapkan di Provinsi Bali dikhawatirkan menambah jumlah angka pengangguran. Ketiga, adanya penambahan jumlah sekolah baru dan peningkatan pelayanan kesehatan di era pandemi COVID-19, dan untuk pelaksanaan program prioritas memerlukan tenaga non-ASN yang memiliki kompetensi. “Terakhir, dalam memasuki tahun politik kebijakan penghapusan tenaga non-ASN dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas di daerah,” imbuhnya. Menyangkut jumlah formasi ASN dan non- ASN di Pemprov Bali sendiri total mencapai 20.114 pegawai. Terdiri dari kategori ASN dengan total jumlah mencapai 11.172 pegawai, yakni 10.251 PNS dan 921 PPPK. Sedangkan kategori non-ASN berjumlah mencapi 8.944 orang berstatus sebagai pegawai kontrak. Sementara setiap tahunnya terdapat 600-700 PNS yang pensiun. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada angka 6 tentang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan: (ady/sut)
Baca juga :
• Dinas Damkar Denpasar Raih Peningkatan Nilai SAKIP Tertinggi
• Pemkab Badung Raih WTP ke-13, Bukti Tata Kelola Akuntabel
• Bupati Badung: Efisiensi Anggaran Hasilkan Silpa Rp381 Miliar