Search

Home / Aktual / Pemerintahan

KPK Terima 1.811 Laporan Penerimaan Gratifikasi

   |    16 Agustus 2022    |   17:43:00 WITA

KPK Terima 1.811 Laporan Penerimaan Gratifikasi
ILUSTRASI (Dok KPK)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada semester 1 2022. Jumlah itu naik 37 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.

Hal itu diungkapkan Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih.

Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi.

“Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” kata Pahala dalam keterangan resminya, Selasa (16/8).

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ujar Pahala. (ris/sut)

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya