Podiumnews.com / Aktual / News

Warga Bali Korban Eksploitasi di Turki Ditangani KBRI Ankara

Oleh Podiumnews • 17 Agustus 2022 • 16:52:00 WITA

Warga Bali Korban Eksploitasi di Turki Ditangani KBRI Ankara
I Gusti Ayu Vira Wijayantari (foto/ist)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Nasib pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali, I Gusti Ayu Vira Wijayantari yang sempat viral di media sosial (medsos) menjadi korban ekspoliasi di Turki, mulai mendapatkan titik terang.  

Hal ini setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, turun tangan dengan akan memindahkan wanita asal Bangli itu ke tempat penampungan (shelter).

Pemindahan ini bertujuan memastikan perlindungan terhadap PMI bekerja sebagai terapis spa di Turki yang dalam surat terbukanya mengaku sedang mengalami sakit keras akibat menjadi korban eksploitasi kerja.

“Kasus itu sudah ditangani, sedang diupayakan dibawa ke shelter di KBRI Ankara,” kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI  Judha Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).

Judha  menyatakan pihaknya telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali untuk memeriksa perekrut, dan menindak pihak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, Ayu Vira menulis surat terbuka ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan salah satunya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi.

Dalam surat yang ditulis pada 14 Agustus 2022 itu, Ayu meminta kepada Presiden Jokowi agar dipulangkan ke Indonesia. Ia pun bercerita kronologi dia bekerja di Turki dan di beberapa tempat ia mengalami eksploitasi dan pelecehan.

Di salah satu tempat kerjanya, Hotel Lonicera, Ayu mengaku bekerja lebih dari 8 jam sehari, kesulitan mendapat hari libur, dan gaji yang dia terima tidak sesuai kontrak dan sering dibayar telat.

Namun, saat dia mencoba berdiskusi dengan agen penyalurnya dari Bali, Vira tidak menemukan solusi.

Agen penyalurnya bernama Anak Agung Raka Murtini, yang di dalam suratnya disebut Bu Gung, justru meminta Ayu tetap bekerja terlepas dari kondisi kesehatannya yang memburuk dan hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, Ayu kabur dari tempat kerjanya yang pertama berharap mendapat pekerjaan lebih baik. Setidaknya, ia pindah kerja sampai empat kali.

Namun, di tempat kerja yang ketiga, Ayu mengaku sempat menerima pelecehan dari kliennya. Namun, saat melapor ke atasan, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Di tempat kerja terakhir, Ayu mengaku mendapat perlakuan lebih baik dari atasan dan perusahaan. Namun, kesehatannya saat itu memburuk setidaknya dalam waktu sebulan terakhir.

“Pada 18 Juli 2022, saya muntah darah, sekitar dua minggu saya muntah-muntah, dan saya tidak dapat berjalan karena masalah di perut dan paru-paru. Hingga 13 Agustus, saya belum dapat bekerja sebagaimana mestinya,” tulis Ayu di dalam suratnya.

Oleh karena itu, ia pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memulangkan dirinya kembali ke rumahnya di Bangli.

Sejauh ini, Disnaker Bali dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemlu RI, dan perwakilan RI di Turki untuk memproses kepulangan Ayu ke Tanah Air. (ris/sut)