JAKARTA, PODIUMNEWS.com - PT. Bangun Investa Graha (PT. BIG), developer pengembang property yang sedang membangun dan memasarkan sebuah apartemen mewah di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terancam pailit. Atas pengajuan beberapa pembelinya, PT. BIG kini sedang menjalani proses peradilan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditemui awak media pada tanggal 2 Mei 2019, I Made Parwata SH selaku Penasehat Hukum mewakili Maya Desire Raditha, Dini Haryanthi dan Ira Sudjono (3 orang pembeli apartemen The Gianetti diantara pembeli lain yang berjumlah lebih dari 100 pembeli) menjelaskan awal dari kronologi permasalahan tersebut. Kliennya bernama Ibu Maya seorang Ibu Rumah Tangga, salah satu pembeli unit apartemen The Gianetti sejak tahun 2016 disebutnya sudah membayar lunas pembelian secara mencicil dengan total seluruhnya sebesar Rp. 1.397.924.00. Hal itu tertera jelas dalam Surat Keterangan Lunas No. 002/TG-SKL/III/2018, Tanggal 19 Maret 2018 dari PT. BANGUN INVESTA GRAHA. Dalam SKL, kata Parwata, dijanjikan serah terima unit pada akhir tahun 2017 sesuai tertera pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun The Gianetti No. 087/TG-BIG/PPJB/TAHAP/SA0206/LGL/IX/16, Tertanggal 09-09-2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh Maya sebagai pembeli dan PT. Bangun Investa Graha sebagai pengembang. “Selain Ibu Maya ada juga Ibu Dini yang telah melakukan pembayaran dengan total seluruhnya sebesar Rp. 687.388.333,- dan Ibu Ira sebesar Rp. 264.858.000. Dan mereka telah memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus perkara ini,” imbuh I Made Parwata SH. Berawal ketika pembeli melihat mangkraknya pembangunan The Gianetti, baik Ibu Maya, Ibu Dini dan Ibu Ira telah berupaya berulang kali mempertanyakannya kepada pihak PT. Bangun Investa Graha. Langkah awal yang ditempuh saat itu dengan cara persuasive, termasuk juga Ibu Maya telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan positif dan cenderung diabaikan, akhirnya Ibu Maya membatalkan secara sepihak perjanjian dan meminta agar uangnya beserta dendanya sebesar 9% dikembalikan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 10 Ayat (5) Perjanjian Pengikatan Jual Beli. “Kami sudah capek menunggu dan selalu diminta sabar dan sabar oleh pengembang. Bahkan mereka (developer) berjanji, minta toleransi waktu satu tahun lagi hingga akhir 2018, ternyata meleset lagi. Bahkan pembangunan mandeg hingga sekarang dan pihak pengembang sangat sulit diajak komunikasi untuk diminta pertanggungjawabannya,” demikian setidaknya ungkapan kekesalan Maya dan Dini yang sebelumnya berniat membeli apartemen the Gianetti untuk mereka jadikan tempat tinggal. Tidak heran, Maya yang sudah membayar lunas (bertahap) senilai Rp. 1,3 miliar inipun merasa dikecewakan, lantaran pembangunan struktur baru mencapai 50 persen sudah tidak nampak lagi aktivitas pembangunan alias berhenti total. Lebih kesalnya lagi, berulangkali pihaknya mengirim surat meminta penjelasan pihak debitur (developer), tapi tidak pernah mendapat tanggapan. Bahkan sekarang di lokasi proyek justru terpasang papan pengumuman sebagai penunggak pajak PBB. Kekesalan pembeli akhirnya masuk ke ranah hukum, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2019, telah didaftarkannya permohonan PKPU atas PT. Bangun Investa Graha oleh Jenny Susanti salah satu dari pembeli The Gianetti yang juga telah membayar lunas dengan total seluruhnya sebesar Rp. 1.222.306.004. Sebagaimana tertuang dalam dalil permohonannya dan untuk menguatkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Ibu Jenny, selanjutnya dalam sidang pertama PKPU, Ibu Maya masuk menjadi Pemohon PKPU dari kreditor lain. “Majelis Hakim dalam sidang menyetujui dan menyatakan menerima sehingga dengan demikian persyaratan Permohonan PKPU terhadap PT Bangun Investa Graha menjadi telah terpenuhi, yaitu pihak pemohon PKPU dari kreditor harus lebih dari satu pihak,” ungkap Made Parwata. Berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, tanggal 19 Maret 2019 yang salah satu amar putusannya menyatakan, PT. Bangun Investa Graha dalam PKPU sementara, serta dalam 45 hari setelah putusan mengagendakan sidang majelis berikutnya. Sedangkan sidang Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2019, adalah merupakan batas waktu PKPU sementara, dimana akan dilakukan rapat permusyawaratan Majelis untuk menentukan dan memutuskan status PT. Bangun Investa Graha dalam PKPU sementara tersebut berdasarkan hasil voting dari Para Kreditor. Namun dikarenakan debitor belum menyampaikan proposal perdamaian dan banyak kreditor yang tidak hadir, maka Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan waktu dan menyatakan PT. Bangun Investa Graha dalam PKPU tetap, dengan masa perpanjangan waktu selama 15 hari dan akan diagendakan sidang majelis hakim berikutnya pada tanggal 16 Mei 2019. “Sangat disayangkan sampai saat ini debitor belum juga mengajukan proposal perdamaian, padahal saat ini adalah merupakan kesempatan yang baik bagi debitor untuk dapat meyakinkan para kreditor bahwa debitor akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap permasalahan ini,” terang Parwata. Kembali ditambahkan Parwata, apabila sebelum tanggal 16 Mei 2019 ternyata belum ada kesepakatan damai antara para kreditor dan debitor, maka akan dilakukan voting pada rapat kreditor untuk memutuskan apakah akan diberikan perpanjang waktu bagi PT. Bangun Investa Graha dalam PKPU tetap, atau dinyatakan berakhir yang berarti pailit. “Untuk itu diharapkan Para Kreditor untuk hadir di setiap rapat kreditor yang diadakan oleh pengurus dan pada saat sidang majelis hakim untuk dapat memberikan suaranya dalam voting,” ujar Made Parwata. (HRB/PDN)
Baca juga:
Kepala Sekolah di Jembrana Cabuli Tiga Siswi