Polresta Denpasar Cek Apotek Awasi Sirup Dilarang
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengecek sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kota Denpasar, pada Sabtu (22/10).
Pengecekan ini menyusul keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan (Kamenkes) RI dan BPOM Pusat. Dalam SE itu berisi soal penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di Etilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Adapun jenis obat sirup tersebut, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).
Pengecekan pada sejumlah apotek dan toko obat itu dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu FY Terang Ginting. Tujuan pengecekan untuk memastikan dan mengawasi apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat sirup mengandung EG dan DEG.
"Selain melakukan pengecekan, kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang," ujar Iptu Ginting, Minggu (23/10) di Denpasar.
Disebutkan Iptu Ginting, setidaknya petugas dipimpinnya melakukan kurang lebih 28 apotek. Salah satunya Apotek Guna Medika yang berlokasi di jalan Gunung Agung Denpasar Barat.
Dari penuturan petugas apotek bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor. Berlanjut di wilayah Denpasar Timur yakni Apotek Viva Dirgayusa di Jalan Surapati Denpasar. Di toko tersebut, obat sirup sudah tidak perperjualbelikan dan telah ditarik apotek pusat mereka.
Sementara dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau pun dijual.
Selain itu, pihak Polresta juga juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang. (hes/sut)