Ginjal Akut Bukan Disebabkan Covid-19 dan Imunisasi
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Mencegah meluasnya rumor menyesatkan soal penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan penjelasan resmi.
Juru Bicara Kemenkes dr M Syahril menegaskan bahwa penyakit gagal ginjal akut anak bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksinasi Covid-19 dan imunisasi rutin.
Sebagai penjelasan awal, ia terlebih dahulu mengungkapkan soal terjadinya lonjakan kasus ginjal akut belakang ini. Menrutnya, lonjakan kasus terjadi pada bulan Agustus mencapai lebih dari 35 kasus. Namun baru dilaporkan pada bulan September dan Oktober.Sebetulnya penyakit ini tercatat hanya rata-rata terjadi 1-2 kasus per bulan.
Karena lonjakan kasus itulah, Kemenkes bergerak cepat melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari sebab-sebab terjadinya kasus tersebut.
“Di antaranya kita sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman,” kata dr Syahril pada Selasa (25/10) di Jakarta.
Dari situ kemudian pemerintah pun menduga ini akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi. Selanjutnya Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.
“Jadi kasus GGA bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID-19 atau imunisasi rutin,” kata dr Syahril pada Selasa (25/10) di Jakarta.
Lalu setelah tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.
Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.
“Moment ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan,” jelas dr Syahril. (dev/sut)