Search

Home / Khas /

AMO Bali Minta Prioritaskan Media Terverifikasi Dewan Pers

   |    02 November 2022    |   12:45:00 WITA

AMO Bali Minta Prioritaskan Media Terverifikasi Dewan Pers
Ilustrasi – media online (foto/freepik)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sekretaris Asosiasi Media Online (AMO) Bali Nyoman Sukadana meminta pemerintah daerah (pemda) di Bali lebih memprioritaskan menjalin kerjasama publikasi dengan media terverifikasi Dewan Pers.

“Bali seharusnya menjadi contoh. Tapi faktanya, sejumlah pemda di provinsi lain malah lebih awal memberlakukan kerjasama dengan media terverikasi Dewan Pers,” ujarnya tanpa menyebut provinsi dimaksud, pada Rabu (2/11) di Denpasar.

Ia mengatakan bahwa selama ini pemda di Bali belum menunjukan komitmen yang serius untuk lebih memprioritaskan media terverifikasi Dewan Pers.

Ia pun lantas mempertanyakan sosialisasi yang pernah dilakukan Diskominfos Bali pada tahun 2020 lalu tentang kerjasama publikasi dengan media online terverifikasi Dewan Pers.

“Sekarang apa kabarnya sosialisasi itu? Dulu mereka yang berjanji kepada kami hanya akan bekerjasama dengan media terverifikasi Dewan Pers, tapi kok sampai sekarang enggak ada kejelasan lagi?” tanyanya.

Parahnya lagi, tandas dia, ada sejumlah pemda di Bali yang memutuskan kontrak kerjasama dengan media yang telah mengantongi sertifikasi verifikasi faktual dari Dewan Pers. Padahal, lanjutnya, media tersebut jelas-jelas telah patuh pada aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada tiga media anggota kami yang mendapatkan perlakuan tidak adil seperti itu. Padahal mereka adalah media online yang serius menjadi media profesional dengan mendaftar pendataan media kepada Dewan Pers sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia pun sangat menyayangkan sikap pemda di Bali yang memutuskan sepihak kerjasama publikasi dengan media terverifikasi Dewan Pers tersebut. “Dari keterangan anggota kami, mereka tidak pernah diberitahukan alasannya apa?” imbuhnya.

Namun pihaknya mengakui sejauh ini belum melakukan langkah apapun terhadap permasalahan dihadapi perusahaan media online anggota AMO Bali itu. Ia berjanji dalam dekat ini akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami belum mengambil sikap apa-apa. Permasalahan ini akan kami rapatkan dan konsultasikan terlebih dahulu dengan penasehat hukum organisasi. Jika perlu melakukan pengaduan atau pelaporan kepada lembaga/instansi terkait, itu akan segera kami lakukan,” ujarnya.

Wajib pendataan dan verifikasi di Dewan Pers

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.

“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya, Sabtu (1/10) di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari antara.

Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit olehinspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers, katanya lagi.

“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” katanya.

Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis.

Mayoritas terverifikasi Dewan Pers

Sebagaimana diketahui, AMO Bali adalah asosiasi media online tertua dan pertama di Pulau Dewata yang telah berdiri sejak tahun 2010. Namun baru dideklarasikan pembentukannya pada tahun 2015, sebagai organiasi berbadan hukum perkumpulan dari Kemenkumham RI.

Saat ini jumlah anggota tergabung dengan AMO Bali sebanyak 11 perusahaan media online. Sementara data anggota perusahaan media online yang telah terverifikasi Dewan Pers berjumlah tujuh media. Dengan begitu, mayoritas media yang menjadi anggota telah berstatus terverifikasi Dewan Pers.  

Yaitu, enam berstatus terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers, dan satu terverfikasi administrasi Dewan Pers. Sedangkan sisanya sedang dalam proses pendataan untuk verifikasi di Dewan Pers. (ris/sut)     

      

Baca juga :
  • Film Tanpa Ampun Angkat Kisah Nyata Turis Rampok di Bali
  • Cara Kenali Tanda Link Penipuan
  • Blokir Situs, Sehatkan Ruang Digital