Podiumnews.com / Aktual / News

Mahasiswa dan Organisasi Lingkungan di Bali Tuntut Tunda Pengesahan RKUHP

Oleh Adi Saputra • 06 Desember 2022 • 19:00:00 WITA

Mahasiswa dan Organisasi Lingkungan di Bali Tuntut Tunda Pengesahan RKUHP
Demo mahasiswa dan organisasi lingkungan dalam menolak pengesahan RKUHP, Selasa (6/12), di depan Monumen Bajra Sandi, Renon. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Organisasi Gerakan Mahasiswa FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali bersama KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan) dan WALHI Bali melakukan aksi sebagai respon terhadap pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12) di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.

I Made Juli Untung Pratama selaku Divisi Advokasi KEKAL Bali, yang hadir pada aksi juga turut mengkritisi adanya pasal-pasal bermasalah, terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH). Pasal-Pasal TPLH yang tercantun dalam draft RKUHP  dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan.

"Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah," pekik Untung Pratama saat orasi.

Selain itu, Made Krisna Dinata selaku Direktur WALHI Bali yang juga hadir dalam aksi tersebut melihat banyaknya permasalahan dalam pasal-pasal di draft RKUHP tersebut, yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat. 

"Banyaknya pasal-pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara, akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina," ujarnya.

Selanjutnya, Sekjen FRONTIER Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana menjelaskan, jika sejarah Demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebelumnya telah dihapus. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006, dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007, dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

"DPR yang ingin mengesahkan draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini, sama dengan ingin  membangkitkan pasal warisan jaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat," tegas Surya.

Surya menyatakan dirinya geram dengan pembahasan RKUHP pada hari ini oleh DPR RI yang dilakukan secara tiba-tiba, dimana pasal-pasal mengancam demokrasi dalam draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi.

"Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," imbuhnya. (adi/sut)