Podiumnews.com / Aktual / News

Bawaslu Denpasar: Setiap Parpol Mesti Mengikuti Aturan Pemasangan Baliho

Oleh Adi Saputra • 10 Desember 2022 • 09:00:00 WITA

Bawaslu Denpasar: Setiap Parpol Mesti Mengikuti Aturan Pemasangan Baliho
Rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Denpasar, Sabtu (10/12) (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Wayan Arnatha menghimbau agar setiap partai politik dapat mengikuti aturan, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho.

Himbauan tersebut ia sampaikan saat rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Denpasar, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri dan Polresta Denpasar, di Sanur, Denpasar, Sabtu (10/12).

"Dan hal ini menjadi atensi kami bersama, apalagi tanggal 14 Desember 2022 nanti, KPU pusat akan mengumumkan hasil penetapan partai peserta Pemilu," ujar Arnatha.

Arnatha menambahkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, dan apabila ada partai yang ketahuan melanggar, maka pihaknya lebih berhati-hati dalam memberi rekomendasi, sebab akan dikaji dahulu sesuai peraturan, apakah yang dipasang itu merupakan baliho APK ataukah baliho reklame.

"Kita akan petakan dulu sesuai peraturan yang berlaku, jika itu baliho reklame maka itu kembali ke penegakan peraturan daerah, bukan ranah kita. Tetapi jika itu baliho APK maka Bawaslu yang berhak mengawasi dan merekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Ahcmad Baidhowi menjelaskan, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara tiga instansi tersebut, terkait mekanisme tata cara penanganan pelanggaran dugaan pidana Pemilu yang mungkin muncul pada setiap tahapan pesta demokrasi.

Baidhowi juga mengungkapkan, dalam perjalanan Kepemiluan sering muncul pasal-pasal krusial yang dapat berpotensi menimbulkan multitafsir diantara tiga instansi yang tergabung dalam Gakkumdu ini.

"Jadi kami sedini mungkin melakukan koordinasi dan ketika nantinya benar-benar terjadi kasus pelanggaran di lapangan, maka kami tidak perlu berdebat lagi, soal apakah kasus tersebut telah memenuhi syarat unsur pidana atau bukan. Sehingga akan lebih efektif dalam bekerja," terangnya.

Lebih jauh, Baidhowi mengungkapkan terkhusus di Kota Denpasar,   dalam tahapan menuju tahun politik seperti dewasa ini, pihaknya sedang berfokus untuk mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Penyelenggara Pemilu harus mampu menjalankan tugas sesuai peraturan, agar pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 dapat berkualitas, sebab kerawanan biasa terjadi disini, ketika petugas pemutakhiran data tidak menjangkau seluruh tempat," jelas Baidhowi. (adi/sut)