Podiumnews.com / Aktual / News

Fasilitasi Hak Pilih Setiap WNI, KPU Sediakan TPS Khusus

Oleh Adi Saputra • 27 Desember 2022 • 18:30:00 WITA

Fasilitasi Hak Pilih Setiap WNI, KPU Sediakan TPS Khusus
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menjembatani setiap warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak 2024, dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, di Denpasar, Selasa (27/12).

Ia mengungkapkan tempat disediakannya TPS khusus meliputi Lapas, Rutan, panti sosial, panti rehabilitasi, daerah rawan bencana, daerah rawan konflik dan kampus. Dengan pertimbangan di tempat tersebut terdapat banyak pemilih.

"Kita akan coba untuk memfasilitasi mahasiswa, terutama dengan pihak lainnya misalnya Lapas, Rutan yang sudah pasti kita siapkan TPS khusus. Kemudian juga kalau misalnya ada panti rehabilitasi, daerah rawan bencana, mudah-mudahan bisa maksimal untuk memfasilitasi warga negara Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Darmasanjaya menerangkan TPS khusus tersebut ditetapkan berbarengan dengan DPT (daftar pemilih tetap), agar surat suaranya tersedia.

"Sepiritnya disana. Pemilih itu sebetulnya surat suaranya harus ada , kalau dia pindah memilih surat suaranya ketinggalan di TPS asalnya, jadi surat suara akan jadi kendala, kalau misalnya dia pindah memilih," terangnya.

Menurutnya ketika disediakan TPS khusus, surat suaranya akan terjamin dan proses pemungutan suara tidak mengalami kendala. Hanya saja masyarakat yang pindah memilih harus rela, ada haknya yang dihilangkan.

"DPD lah kita ngomong, DPD itu dapilnya provinsi, sepanjang dia dari Provinsi Bali dia dapet (hak pilih), tapi kalau dia dari luar Provinsi Bali, milihnya di Bali nggak dapet (hak pilih)," jelasnya.

"Misalnya orang dari Denpasar Utara pindah ke Denpasar Selatan, dia dapetnya (hak pilih) Presiden, dapetnya DPD, dapetnya DPR RI, dapetnya (DPRD) provinsi, tapi gak dapet DPRD kabupaten/kota, karena beda dapil, itulah kira-kira. Jadi ada hak yang hilang dari pindah memilih," sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penyediaan TPS khusus ini merupakan mekanisme baru dalam Pemilu, hasil dari putusan MK (mahkamah konstitusi). Sebagai tindak lanjut dari beberapa sengketa dalam pemilu sebelumnya.

"Jadi MK memutuskan bahwa bisa dibentuk TPS yang di lokasi khusus, makanya sekarang pimpinan kita di KPU RI menyiapkan opsi ini, untuk memastikan tidak ada warga yang terkendala untuk nyoblos," ujar Darmasanjaya. (adi/sut)