JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Terkait polemik soal tinggi rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memberikan penjelasan secara resmi. Keterangan resmi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Kamis (19/1) di Jakarta. Sumedana mengatakan pihaknya telah mencermati pemberitaan terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di berbagai media massa dan media sosial. "Termasuk opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi," kata Sumedana dalam keterangan tertulis. Sumedana menegaskan bahwa JPU dalam menentukan tuntutan terhadap para terdakwa perkara pembenuhan berencana Brigadir J telah melakukan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel. Ia menyebutkan adapun yang dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut: Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama. Untuk itu, pihakny meminta masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Demikian kami sampaikan berbagai pertimbangan dari Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk dijadikan maklum," tutup Sumedana. (rik/sut)