Search

Home / Aktual / Edukasi

Menelisik Fenomena Tingginya Dispensasi Nikah Anak

   |    21 Januari 2023    |   18:29:00 WITA

Menelisik Fenomena Tingginya Dispensasi Nikah Anak
Ilustrasi pernikahan usia dini (foto/shutterstock)

MELONJAKNYA angka kasus pengajuan dispensasi nikah anak di sejumlah daerah yang mencuat ke media pada minggu ini telah mengundang keprihatinan berbagai pihak. Mereka pun akhirnya angkat bicara membahas untuk fenomena tersebut.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rohika Kurniadi Sari mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Ia menyebut faktor paling banyak menyebabkan pernikahan anak adalah ekonomi. "Daerah terbesar dalam dispensasi nikah memang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Dispensasi nikah ini kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi," kata Rohika, Jumat (20/1) di Jakarta.

Angka Kasus di Daerah

Kementerian PPPA menyebut Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus pengajuan nikah anak yang paling tinggi di Indonesia. Bagimana angka kasus di provinsi ini?  Dari data Pengadilan Tinggi Agama (PA) Surabaya ternyata angkanya cukup mengejutkan. Angka kasus di provinsi ini mencapai belasan ribu kasus, yakni akni mencapai 15.212 kasus pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2022.

Lalu bagaimanan dengan kasus di kota besar? Menengok data dari Kota Bandung yang terletak di Jawa Barat sebagai salah satu provinsi yang juga memiliki angka kasus cukup tinggi akan sedikit memberikan gambaran. Pengadilan Agama Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah pada 2022 mencapai 143 kasus.

Namun, angka tersebut lebih rendah ketimbang 2 tahun sebelumnya. PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2021 mencapai 193 kasus dan tahun 2020 mencapai 219 kasus.

"Tahun 2022 itu justru ada penurunan ya, dari tahun 2021. Sehingga ini bisa dikatakan bahwa masyarakat Bandung lebih memahami dan menyadari untuk tidak terjadinya pernikahan usia dini di bawah 19 tahun," kata Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin, Selasa (17/1).

Sementara di tahun ini, meski belum menginjak satu bulan, PA Bandung sudah menerima enam permohonan dispensasi nikah.

"Untuk tahun 2023 ini sampai per hari ini per tanggal 17 Januari, sudah masuk enam permohonan dispensasi," ujarnya.

"Mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen, itu karena memang sudah hamil duluan," tuturnya.

Untuk rentang usia, Asep menuturkan rentangnya dari usia 17 sampai 18 tahun. "Kebanyakan ya, sangat sedikit yang di bawah 16 dan rata-rata putus SD atau SMP," ucapnya.

Dia menambahkan meningkatnya dispensasi tersebut terjadi sejak ada penambahan usia dalam UU Perkawinan, yakni perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Lantas bagaimana dengan angka kasus di kota sedang dan kecil? Jika menengok angka kasus di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang tergolong sebagai kota kecil, maka data yang dirilis  Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, juga terbilang cukup mengejutkan. Karena mencapai angka di atas seratus kasus. PA Ponoroga sendiri mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 191 remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah. Namun, hanya 176 pemohon yang dikabulkan.

Sedangkan untuk Kota Jember, Jawa Timur yang tergolong sebagai kota sedang tercatat selama tahun 2022, Pengadilan Agama  Jember telah mengantongi 1.364 perkara pengajuan dispensasi nikah di Jember. Artinya, ada sekitar 2.728 anak yang mengajukan pernikahan dalam satu tahun. Angka itu menunjukkan pernikahan di bawah umur masih cukup banyak di Jember.

Indonesia Cukup Tinggi

Ahli Bidang Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Dr Lutfi Agus Salim SKM MSi menyebutkan bahwa saat ini angka perkawinan anak di Indonesia masih tergolong tinggi.

Menurut Lutfi, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan bahwa 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun, yaitu sebesar 1,2 juta jiwa.

“Jika dilihat berdasarkan angka absolut kejadian perkawinan usia anaknya, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah adalah tiga provinsi yang paling tinggi,” terang Lutfi yang merupakan Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Faktor Penyebab

Dr Lutfi Agus Salim menjelaskan, perkawinan anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Di antaranya faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.

Sedangkan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari menyebut dispensasi nikah anak juga dipicu orang tua yang khawatir anaknya berzina. Ika menganggap faktor tersebut memperlihatkan orang tua yang mudah menyerah mendidik anaknya.

"Kalau dilihat terkait penyebab memang paling dominan, ekonomi ya dominannya. Kedua sudah khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina itu menjadi faktor juga. Orang tua sekarang kok mudah menyerah ya terhadap persoalan anak ini," ujarnya.

Rohika mengatakan dispensasi nikah anak terjadi karena adat suatu daerah. Menurutnya, faktor tersebut bukan solusi yang tepat.

"Jadi bukan karena takut zina dan dikawinkan, itu bukan solusi. Ada juga adat, seperti di Papua ada adat setiap anak gadis sudah menstruasi dia akan memelihara ternak. Ya salah eksekusinya, ya tidak harus dikawinkan, karena usia anak menstruasi mulai 9 tahun ada," ujarnya.

Sementara Guru Besar Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Profesor Bagong Suyanto menjelaskan bahwa dispensasi nikah menjadi upaya bagi pasangan yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan pemerintah. Namun ia melihat ada pertentangan yang terjadi dalam permasalahan ini.

“Ada kontradiksi yang memprihatinkan, ya. Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum untuk membatasi usia seseorang bisa menikah. Tapi adanya hal ini justru tidak berdampak untuk mengurangi jumlah pernikahan anak di bawah umur,” jelasnya, Jumat (20/1).

“Sebaliknya yang terjadi malah kasus pernikahan di bawah umur makin banyak. Yang memprihatinkan itu sebagian di antaranya dilakukan karena hamil di luar nikah ini. Ini merupakan imbas perilaku permisif yang dilakukan anak,” tambahnya.

“Faktornya banyak tidak hanya akibat dari kurang pengawasan orang tua tapi juga cyber-porno, pengaruh lingkungan pergaulan itu masing-masing berkontribusi pada kasus pernikahan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Sementara itu faktor budaya juga menjadi salah satu pemicunya. Pada sebagian kalangan masyarakat, menikahkan anak dapat dilakukan secepat mungkin sebelum mereka terjerumus melakukan hal-hal yang negatif.

“Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap pernikahan siri tidak masalah meskipun secara hukum tidak dianjurkan tapi praktik ini masih terjadi,” terangnya.

Dampak Perkawinan Anak

Dr Lutfi Agus Salim mengungkapkan bahwa perkawinan anak cenderung berdampak pada pihak perempuan. Secara umum, dampak yang timbul antara lain dampak pendidikan, ekonomi, psikologi, dan kesehatan. Terlebih jika disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan tentu akan berdampak pada segi kesehatan.

“Menikah muda berisiko tidak siap melahirkan dan merawat anak, berisiko kelahiran prematur, anak yang dilahirkan stunting, dan bisa membahayakan keselamatan bayi dan ibunya sampai pada kematian. Perkawinan anak juga mempunyai potensi terjadinya kekerasan seksual dan gangguan kesehatan reproduksi,” jelas Lutfi.

Upaya Pencegahan

Menurut Lutfi, diperlukan penegakan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batasan usia minimum pernikahan, yaitu 19 tahun dengan tindakan serius seperti penyediaan akses yang sama ke pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas untuk anak perempuan dan laki-laki terutama dalam membahas edukasi seks sejak dini.

Sementara Profesor Bagong Suyanto menyampaikan bahwa literasi kritis pada anak menjadi kunci dalam penanggulangan masalah ini. “Godaan cyber-porno tidak bisa diatasi dengan hanya memblokir konten pornografi tapi anak sendiri perlu dibekali daya tahan berupa literasi kritis,” katanya.

Selain kontrol dan pengawasan yang dilakukan orang tua, pembinaan hendaknya dilakukan agar anak memiliki kesadaran serta sikap kritis untuk menyikapi cyber-porno. “Tidak mungkin remaja diawasi orang tua dua puluh empat jam, ada masa dimana dia punya kebebasan sendiri,” tuturnya.

Karakteristik anak masa kini yang berbeda dengan generasi sebelumnya menjadikan orang tua harus melakukan pendekatan yang berbeda. “Dulu jam sembilan malam anak di rumah hati orang tua tenang. Sekarang anak jam enam malam belum keluar kamar harus curiga apa yang dilakukan,” jelasnya.

Menurut Prof Bagong, dibutuhkan pemahaman orang tua untuk senantiasa mendampingi dan membimbing anak. Membangun ketahanan anak bisa dilakukan melalui jalur agama serta membangun keluarga yang harmonis.

“Keluarga harmonis ini bertujuan agar energi anak tidak digunakan ke hal negatif tapi ke hal yang tidak kalah menarik tapi positif,” ujarnya.

Pendidikan Seks

Pendidikan seks bagi anak tak luput dari perhatian Prof Bagong mengenai penanggulangannya. Orang tua cenderung enggan dan tertutup jika anak membicarakan mengenai seksualitas. “Anak itu kalau orang tua tidak mau memberi penjelasan mereka akan mencari sendiri. Ini bisa menyebabkan anak memahami seksualitas dengan cara yang salah,” katanya.

Persoalan dilematis menghinggapi pendidikan seks sehingga keberadaannya masih dianggap tabu oleh masyarakat. Dibutuhkan sosok yang memiliki kompetensi untuk menyampaikan pendidikan seks kepada anak.

“Ini bisa membangun kedewasaan dan meningkatkan moralitas anak daripada mereka mencari sumber soal seksualitas yang seringkali salah,” pungkas. (dev/sut)

 

 

 

 

 


Baca juga: PKM Unwar Bina UMKM Ekonomi Kreatif Uang Kepeng Kamasan