Podiumnews.com / Aktual / News

Staf Kontrak Kasus WNA Ber-KTP Denpasar Dipecat

Oleh Editor • 14 Maret 2023 • 18:05:00 WITA

Staf Kontrak Kasus WNA Ber-KTP Denpasar Dipecat
Walikota Jaya Negara memberikan keterangan pers usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan bahwa staf kontrak pelaku pencetakan adminduk WNA ber-KTP Denpasar telah dipecat. Staf kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara itu diduga melakukan kelalaian.

Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3).

Menurut Jaya Negara, sebelum mengambil tindakan pemecatan, pihaknya telah menurunkan tim disiplin untuk menanyakan perihal mengapa Adminduk berupa KTP dan kartu keluarga (KK) untuk WNA itu dapat terbit. 

Usai itu, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh  Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Jika ini terus terjadi dan berdampak pada keamanan Kota Denpasar, ini tentu sangat disayangkan sekali. 

"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar," ujarnya. 

"Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan," imbuhnya

Pihanya juga mendukung proses hukum yang telah berjalan terhadap kasus WNA ber-KTP Denpasar. "Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya

Ia lalu menjelaskan bahwa penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk. Namun demikian, identitas kependudukan WNA tersebut saat ini  telah di blokir sejak Pebruari lalu.

Namun yang menjadi permasalahan kata Jaya Negara dalam pengurusan Adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut. 

"Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen," terangnya. (adhi/sut)