Podiumnews.com / Aktual / News

WNA Rusia Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Narkotika Bangli

Oleh Editor • 15 Maret 2023 • 19:11:00 WITA

WNA Rusia Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Narkotika Bangli
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Rusia Arsenii Frolov untuk dideportasi dari Bali usai bebas dari Lapas Narkotika Bangli, pada Selasa (14/3) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Arsenii Frolov  warga negara asing (WNA) asal Rusia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat kepemilikan sabu dan ganja. Setelah bebas dari Lapas Narkotika Bangli, pria berusia 27 tahun itu dideportasi Imigrasi ke negaranya, pada Selasa (14/3) malam.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu, Arsenii dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya. Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (15/3) di Denpasar.

Sebagaimana diinformasikan, Arsenii Frolov datang ke Indonesia pada Januari 2019 lalu dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Tujuannya datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali. Hanya saja, belum berselang lama, pria berbadan besar ini ditangkap polisi di depan Kantor Polsek Nusa Dua. Setelah digeledah, disita barang terlarang berupa sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.

"AF (Arsenii Frolov) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan putusan dua tahun penjara," ungkapnya.

Usai menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023. Ia lantas diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

"Proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," beber Anggiat.

Sementara itu Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 43 hari dan menyiapkan administrasi, Arsenii dideportasi sesuai jadwal, pada Selasa 14 Maret 2023. Dia diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 19.50 WITA, dengan tujuan akhir negara Rusia.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (hes/sut)