Dua WNA Inggris Overstay 60 Hari di Bali
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Inggris.
kedua WNA berinisial MAG (60) dan SC (61) diamankan karena melanggar melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA itu segera dideportasi dari Bali untuk dipulangkan ke negara asalnya.
“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” kata Sugito saat jumpa pers di Badung, Kamis (16/3)
Sugito juga menyampaikan bahwa pada hari ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) terdiri dari Imigrasi, TNI/Polri, BAIS dan BIN melakukan operasi gabungan.
Dari operasi gabungan itu berhasil ditangkap dua WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan terhadap kedua WNA itu merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA tersebut,” jelas Sugito.
“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan,” tambah Sugito.
Sugito juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (hes/sut)