Larangan Bukber Hanya bagi Pejabat dan ASN
PODIUMNEWS.com – Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta seluruh pejabat dan aparatur siipil negara agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Bulan Suci Ramadhan.
Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023.
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.
Tidak untuk masyarakat umum
Arahan Presiden Jokowi larang acara buka puasa bersama itu menjadi perdebatan. Nah merespons hal, Menteri Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengklarifikasi soal arahan Presiden Jokowi soal larang buka puasa.
"Arahan buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Kedua hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum," jelas Pramono Anung dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet RI, Jumat (24/1)
Dengan demikian, Pramono Anung mengatakan masyarakat tidak usah panic. Sebab larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat dan khalayak umum.
"Dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa," kata Pramono.
Selanjutnya, dalam larangan buka puasa untuk pejabat dan ASN ini, Pramono mengatakan saat ini aparat sipil negara dan pejabat pemerintah sedang menjadi sorotan publik yang sangat tajam.
"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono.
Dengan langkah ini, diharapkan kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama.
Maknai secara positif
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.
Menurutnya, alasan yang disampaikan di dalam surat Presiden itu, karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Artinya, lanjut Saleh, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujar Saleh dilansir dari keterangan persnya, Jumat (24/3).
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Menurutnya, ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan,” ujarnya.
“Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," imbuh Politisi dari F-PAN ini.
Minta dicabut
Berbeda dengan Saleh, Aggota Komisi Hukum DPR RI Muhammad Nasir Djamil justru menolak larangan itu meski hanya berlaku bagi pejabat serta ASN, dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19.
Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo mencabut larangan tersebut.
Ia menilai larangan ini menunjukkan Presiden tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Justru tegas Nasir, saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini. Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.
“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikuatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres,” ujar Nasir seperti dilansir keterangan persnya, Jumat (24/3).
Dikatakan, larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaran pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga. Bahkan pesta anak Pak Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
“Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan orisinil ide Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau,” kata Nasir yang juga politisi PKS itu.
Karena itu, sambung Nasir, Presiden Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut. Bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.
“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” tandas Nasir. (riki/sut)