Jangan Lagi Meninggalkan Sampah di Pura
KARANGASEM, PODIUMNEWS.com - Pentingnya upaya menjaga kebersihan pura sebagai tempat suci tanpa mengotorinya dengan sampah terutama bagi pemedek usai sembahyang.
Demikian disampaikan Putri Suastini Koster selaku Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Provinsi Bali saat ngaturang ayah di Pura Dalem Kupa, Desa Adat Nongan, Karangasem, Minggu (26/3).
Pura Dalem Kupa, Desa Adat Nongan tengah persiapan Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih lan Tawur Agung Pura Dalem Kupa pada Buda Wage Klawu atau Rabu, 3 Mei 2023 mendatang.
"Pura itu tempat yang suci baik sekala maupun niskala," ujar Putri Koster.
Secara niskala, kesucian pura dijaga dengan upacara yang secara rutin dilaksanakan oleh umat Hindu. "Nah, kalau secara sekala, pura dijaga kesuciannya dengan tidak mengotorinya dengan sampah,” imbuhnya.
Karena itu, ia berharap pangempon pura di seluruh Bali menerapkan larangan bagi pemedek meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di areal pura.
"Kalau bawa aturan dalam keben atau tempat lainnya, setelah di-hatur-kan oleh pemangku, langsung angkat dan canangnya jangan ditinggalkan,” kata Putri Koster.
Pada prinsipnya, lanjut dia, jika sudah di-hatur-kan dengan doa oleh pemangku, itu artinya ketulusan hati telah tersampaikan. Oleh karena itu, ia mengajak jangan ada lagi yang meninggalkan sampah, walau itu hanya selembar bunga.
“Itu wujud tanggung jawab kita menjaga alam dan kesucian pura," tegasnya.
Menurut Putri Koster, larangan meninggalkan sampah di areal pura akan diterapkan pada rangkaian karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, April mendatang.
Sementara itu, Ketua Panitia Karya Pura Dalem Kupa Komang Sumarta menyebutkan persiapan karya telah dimulai sejak Januari lalu. Pura ini di-sungsung 505 KK. Karya di pura ini sendiri dilaksanakan secara gotong-royong.
Sebelum mengawali kegiatan ngayah, Putri Koster terlebih dahulu melaksanakan persembahyangan bersama di pura setempat. Usai muspa, ia membaur dengan krama istri, ngayah membuat jajan suci.
Pada kesempatan itu, ia juga melaksanakan tatap muka dengan krama Desa Adat Nongan di Wantilan Pura Dalem Kupa untuk mensosialisasikan keberadaan PAKIS.
Pembentukan PAKIS merupakan amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Dalam program kerjanya, PAKIS ditugaskan mengambil tanggung jawab di lingkup desa adat seperti menyerap aspirasi dan persoalan yang dihadapi oleh krama istri. (adhi/sut)