Pemkab Badung Minta Ribuan Perusahaan Urus Izin ABT
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Sistem Kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Menjalankan Kewenangan Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung, pada Selasa (28/3) di Mangupura.
FGD ini digelar berdasarkan hasil monitoring terhadap ribuan perusahaan di Badung yang memanfaatkam Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin.
Pada FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, Ketua Tim Perizinan Air Tanah dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Budi Joko Purnomo (ESDM), Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), serta Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintahan Pusat Direktorat Pengembangan Sistem Berusaha Kementrian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Turut hadir, Dirut Perumdan Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli Muda Sub Koordinator Substansi Geologi Lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Izin Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana dan perwakilan sejumlah perusahaan di Badung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat membuka FGD mengatakan bahwa air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangatlah langka.
Kendati demikian untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang konperehensif dan berkelajutan.
"Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh banyainya kunjungan. Sehingga sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih," katanya.
Pihaknya menyebutkan saat ini sumber air di Kabupaten Badung yakni dari PDAM Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Diakui pemanfaatan air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin
"Saat ini kita harus memikirkan ke depan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah. Bagaimana kondisi alam kita ke depan? Mengingat kita harus menjaga kelestarian alam yang ada di Kabupaten Badung, baik dari hulu, tengah dan hilir," jelansya.
Kedati demikian, pihaknya berharap FGD yang dilaksanakan bisa memberikan solusi, bagaiamana pemanfaatan air bersih dan pengurusan izinnya. Mengingat saat ini untuk penyediaan air bersih sudah ada PDAM.
Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana mengakui hasil monitoring dilakukan, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT.
"Hasil monitoring kita (di) tahun 2022, banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT," ungkapnya
Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT, namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut.
"Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman (kepada) pengusaha untuk pengurusan izin tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam," jelansya sembari berharap semoga bisa memberikan solusi bagi pengusaha yang memanfaatkan ABT di Badung. (adv)