Podiumnews.com / Aktual / News

WNA Rusia Foto Tak Senonoh di Gunung Agung Dideportasi

Oleh Editor • 05 April 2023 • 19:34:00 WITA

WNA Rusia Foto Tak Senonoh di Gunung Agung Dideportasi
WNA Rusia Foto Tak Senonoh di Gunung Agung Dideportasi

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini deportasi berlaku bagi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24).

Sebelumnya, IC viral di media sosial gara-gara berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak, unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci bagi umat Hindu di Bali.

Menyikapi hal itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim Imigrasi kemudian memanggil IC yang tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, IC memenuhi panggilan ke kantor Imigrasi, pada 17 Maret 2023. Penyidik Imigrasi memintai keteranganya terkait keberadaan dan kegiatanya selama di Bali, termasuk izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, IC diketahui baru pertama kali datang ke Indonesia. "Dia tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun IC memiliki izin tinggal kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023," ungkap Sugito, pada Rabu (5/4/2023) di Denpasar.

Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan, sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian.

Diungkapkanya, pada Minggu (2/4/2023) telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh). Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem.

"Jadi, IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tegasnya.

Dikatakan Sugito, IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (4/4/2023) menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow).

"Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan,” terang Sugito.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.

Anggiat juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (hes/sut)