Bupati Badung Tanggapi Police Line Kasus Tower
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Penghuni perkantoran Pemkab Badung di Mangupura, Kamis (6/4/2023) pagi, tiba-tiba dihebohkan kabar pemasangan police line oleh polisi di tiga kantor dinas di sana.
Usus punya usut, ternyata pemasangan itu dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus perizinan tower.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pun kemudian pada Kamis siang, usai Rapat Paripurna DPRD Badung, memberikan keterangan pers kepada awak media.
“Bertalian dengan Tower Telekomunikasi Terpadu, kita menghormati penuh berkenaan dengan SOP yang dilaksanakan oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim,” ujar Giri Prasta.
“Dinas ini di-police line berkenaan dengan data-data, karena kita ada Perda Nomor 18 Tahun 2016, di situ ada tatanan untuk penataan dan mengoperasionalkan terkait dengan tower yang dilakukan oleh Tim Yustisi, bahkan sudah rapat untuk melakukan pembongkaran terhadap tower-tower yang tanpa izin,” imbuhnya.
Lalu atas nama pribadi dan masyarakat Badung, Giri Prasta mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri, karena telah membantu Pemkab Badung dalam melaksanakan penertiban tower tak berizin.
“Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” ucapnya.
Selanjutnya ia menyebutkan, saat ini di Badungt terdapat 18 titik tower tanpa berizin. Awalnya menurut dia, tower itu disewakan untuk jaringan fiber optic smart city, tapi entah bagaimana oknum seluler mendompleng pemasangan alat jaringan pada moncong tower-tower tersebut.
”Inilah tower tanpa izin yang perlu kita tertibkan,” tegasnya seraya menyebutkan mengikuti seluruh tahapan yang ada.
“Yang namanya usaha dan berusaha, kami tidak akan gegabah. Kita jangan fokus pada masalah, namun seharusnya fokus pada solusi. Jujur ya, sebenarnya Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah ada sebelum saya menjabat sebagai bupati. Dan, mau tidak mau saya selaku bupati harus tanggung jawab dong dengan cara mengikuti mekanisme alur yang ada,” terangnya.
Namun di sisi lain ia memastikan pemasangan police line di tiga dinas tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemasangan police line ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Dan jangan sampai kita menghambat proses hukum yang ada, apalagi mencari data. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
“Saya yakin dan percaya data itu diambil mana titik koordinat, nanti yang disamakan mungkin dengan data yang sudah dilaporkan ke Bareskrim,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya akan mengikuti semua alur tanpa melanggar ketentuan, dengan satu catatan jangan sampai menghambat pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat.
“Kalaupun nanti ada pembongkaran, kita berharap agar segera juga dibangun biar paralel, sehingga masyarakat kami dan masyarakat luar yang ke Bali tidak terganggu pelayanan terhadap telekomunikasi. Apalagi sekarang banyak sekali tamu (turis, red) mancanegara yang sudah melaksanakan paket wisata nomad,” jelasnya. (adi/sut)