Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Jangan Buat Kebijakan Tanpa Data Valid

Oleh Editor • 11 April 2023 • 18:25:00 WITA

Jangan Buat Kebijakan Tanpa Data Valid
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan saat menerima Kunjungan Kerja rombongan Badan LegislasiDPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Statistik, pada Senin (10/4/2023) di Denpasar. (foto/adhi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Segala pembangunan apapun dilakukan pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program mesti didasari data yang valid dan akurat dalam perumusan dan penyusunan perencanaanya. Jangan sampai dalam pelaksanaan pembangunan, ketika membuat program dan kebijakan menggunakan dasar yang tidak jelas.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Taufik Basari selaku pimpinan Kunjungan Kerja rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Statistik, pada Senin (10/4/2023) di Denpasar.

Menuruf Taufik Basari, supaya pemerintah mendapatkan akurasi data yang tepat, maka dibutuhkan kegiatan statistik. Selama ini kegiatan statistik diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang keberadaannya sudah selama 26 tahun.

Namun, tambah Taufik, saat ini sebagian besar norma pada UU itu dianggap tidak lagi dapat menjawab semua kebutuhan hukum terhadap kegiatan berhubungan dengan statistik yang semakin kompleks.

Memperhatikan hal itu, maka dipandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Statistik sehingga bisa menjawab kebutuhan hukum terkait statistik nasional maupun dinamika statistik dunia internasional.

"Sudah cukup lama keberadaannya. Tentu kondisi yang saat ini ada, terdapat banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan informasi teknologi dan digitalisasi. Sehingga kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan," jelasnya.

Lalu ia pun menjelaskan itulah yang menjadi alasan kehadiran dirinya bersama romobongan di Bali, tak lain adalah untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Statistik.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembangunan di Indonesia harus dijalankan secara berkelanjutan, inklusif dan tepat sasaran. Tentunya untuk dapat melakukan pencapaian pembangunan itu, diperlukan tahapan-tahapan. Baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukan secara terukur.

“Kita harus memiliki pijakan yang tepat berupa data statistik. Jangan sampai dalam pelaksanaan pembangunan, ketika membuat program dan kebijakan menggunakan dasar yang tidak jelas. Kita hanya pakai feeling, mengira-ngira, bahkan tidak ada rujukannya. Memang kita harus biasakan, ketika membuat program kebijakan, melaksanakan pembangunan, perencanaan termasuk evaluasinya harus berdasarkan data yang valid dan kuat," jelasnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya sangat menyabut baik tujuan kedatangan dari rombongan dipimpin Taufik tersebut. Ia sangat mengapresiasi dipilihnya Bali sebagai salah satu tempat kunjungan DPR RI tersebut.

"Terima kasih telah memilih Bali sebagai tempat kunjungan kerja dalam mencari masukan terkait penyusunan undang-undang tentang statistik. Rupanya undang-undang yang lama sudah berlangsung selama 26 tahun, jadi memang mungkin sudah banyak harus mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan yang ada saat ini agar menjadi lebih akomodatif dan representasi," kata Koster.

Untuk itu, pihaknya sangat mendukung upaya Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-undang Statistik yang baru.

"Mungkin akan mengganti, tidak hanya sekedar perubahan dari keseluruhan ketentuan yang ada. Sehingga kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyiapkan data statistik yang sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan," terangnya.

Kebutuhan penggantian Undang-Undang juga didasari karena adanya kebutuhan otonomi daerah, perlunya integrasi penyelenggaraan statistik daerah dengan sistem statistik nasional, Mulai dari statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus, serta belum diatur mengenai penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru.

"Statistik itu sangat kita butuhkan untuk akurasi perencanaan. Sering sekali kita mengabaikan statistik, jadi asal kita membuat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat. Jadi harus dijadikan suatu budaya pada penyelenggara pemerintahan agar terbiasa bekerja statistik. Itulah sebabnya, saya sangat mendukung inisiatif DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-undang Statistik," tegasnya.

Maka itu, disebutkan Koster, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sendiri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 53 Tahun 2021 tetang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali.

Pergub ini kata Koster, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dan instansi lainnya dalam mewujudkan satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, lanjut Koster, demi memudahkan masyarakat dalam mengakses data dan informasi, pihaknya telah membuat Portal Bali Satu Data baik. Dan masyarakat yang ingin mengetahui data tentang Bali dapat mengunjungi website itu melalui website https://balisatudata.baliprov.go.id/ maupun melalui aplikasi Bali Satu Data yang berbasis Android dan iOS. (adhi/sut)