DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali yang mulai dirumuskan sejak 2019 akhirnya disahkan menjadi undang undang (UU). RUU itu selanjutnya akan mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Undang Undang Provinsi Bali akan memberikan kepastian hukum pada tradisi, adat, dan budaya Bali. Di mana desa Adat dan subak akan menjadi subjek hukum, yang memperoleh pendanaan dari Pemerintah Pusat. Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atas segala upaya dalam memperjungkan UU Provinsi Bali. "Sinergitas DPR RI dan Pemprov Bali akhirnya membuahkan hasil, tentunya hasil ini juga berkat doa dari seluruh komponen masyarakat Bali yang telah mendukung disahkannya UU Provinsi Bali pada 4 April 2023 di Senayan," kata Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita, Jumat (7/4/2023). Esa berharap, dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali dapat menguatkan posisi desa adat, terutama untuk menguatkan tradisi, dan budaya Bali di tengah gempuran globalisasi. "Tidak kalah penting, subak sebagai sumber pangan masyarakat Bali yang sekaligus akar dari budaya Bali harus bisa terbebas dari alih fungsi lahan yang sudah tidak terkendali," pungkasnya. (adi/sut)
Baca juga:
Kisah Farani, Wisudawan Double Degree Pertama FH UNAIR-Maastricht University