Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halalbihalal Setelah 2 Mei

Oleh Editor • 25 April 2023 • 19:16:00 WITA

Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halalbihalal Setelah 2 Mei
ilustrasi halalbihalal (istockphoto)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD melalui siaran pers, pada Selasa (25/4/2023).

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Mahfud MD menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan tersebut kepada lingkungan dunia usaha.

"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," ujar Mahfud MD. (rik/sut)