Podiumnews.com / Aktual / News

Pria Rusia Didoportasi Usai Keluar Lapas Bangli

Oleh Editor • 03 Mei 2023 • 18:07:00 WITA

Pria Rusia Didoportasi Usai Keluar Lapas Bangli
Warga negara asal Rusia berinisial IE (38) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada Rabu (3/5/2023). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pria warga negara Rusia berinisial IE (38) dideportasi Imigrasi ke negaranya usai menjalani masa tahanan selama 1, 8 tahun di Lapas Narkotika Kelas II Bangli terkait kasus kepemilikan ganja.

IE ditenggarai telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE datang ke Indonesia pada akhir bulan Oktober 2020, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Tujuanya datang ke Bali untuk berlibur keliling Indonesia.

Karena keterlibatanya dalam kasus narkoba, IE dibekuk polisi pada 27 Juli 2021, setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Nusa Dua. IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stres usai putus cinta dengan kekasihnya.

Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama 1,8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Masa pidana IE berakhir pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Anggiat, pada Rabu (3/5/2023) di Denpasar.

Namun untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan IE menjalani detensi selama 40 hari. Pihak Imigrasi telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi. Akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

“IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 3 Mei 2023, pukul 00,31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow," ucapnya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Anggiat. (hes/sut)