Kawasan Bisnis Renon Diterapkan Pajak Digital
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mulai menerapkan Renon Digital Area (Reditia).
Pasalnya, area yang berada di jantung kota Denpasar ini selain menjadi lokasi dari berbagai kantor pemerintahan, juga terdapat setidaknya 116 restoran atau rumah makan dan pertokoan.
Kepala Bappenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan penerapan Reditia ini bertujuan implementasi salah satu program unggulan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Secara khusus inovasi ini, kata dia, difokuskan dengan membuat klaster ekonomi dan keuangan, terutama pajak daerah. Sehingga secara berkelanjutan mampu mendekatkan digitalisasi bagi masyarakat, termasuk dunia usaha.
"Klaster ini kita buat selain untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan, juga secara berkelanjutan untuk mewujudkan transparansi penerimaan pajak yang muaranya pada peningkatan pendapatan daerah," ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, Renon dan sekitarnya dipilih menjadi salah satu lokasi percontohan penerapan klaster digitalisasi. Sehingga diharapkan mayoritas transaksi di kawasan Renon dan sekitarnya ini menggunakan sistem digitalisasi guna meminimalisir pola tatap muka dan mendukung terciptanya sistem yang transparan dan akuntabel.
Eddy Mulya juga menekankan, inovasi ini tak lepas dari sinergitas bersama antara Pemkot Denpasar, Bank Indonesia dan BPD Bali. Sehingga melalui program ini diharapkan juga mendukung program Bank Indonesia dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
"Sasarannya adalah keberlanjutan, dimana harapan kami mampu menjaga stabilitas fiskal daerah serta lebih jauh untuk meningkatkan PAD seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha," ujarnya
Sementara Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur yang menjadi percontohan penerapan Reditia, pihak manajemen I Nyoman Rona mengaku sangat mendukung program ini. Karena penerapan pajak digital akan lebih transparan dan tidak ada yang ditutupi.
"Kita (pelaku bisnis, red) lebih enak, fair dan transparan," ujarnya.
Untuk diketahui, Renon Digital Area (Reditia) terdiri dari 10 (Sepuluh) ruas jalan yang ada di wilayah Renon dan sekitarnya. Yakni Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Raya Puputan, Jalan Letda Tantular, Jalan Prof. Moh. Yamin, Jalan Merdeka, Jalan Drupadi, Jalan Jayagiri, Jalan Badak Agung, Jalan Dewi Madri dan Jalan Tukad Gangga.
Dari 10 ruas jalan di areal Reditia terdapat 116 wajib pajak restaurant. Dimana, sebanyak 47 wajib pajak sudah memiliki alat perekam seperti POS (Point Of Sale), Tapping Box, Tapping Agen yang bekerjasama dengan BPD Bali. Sedangkan 69 wajib pajak yang belum terpasang dipastikan akhir tahun 2023 akan terpasang. (adhi/sut)