Masyarakat Bali Wajib Laporkan Turis Nakal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masyarakat Bali wajib melaporkan turis asing yang berbuat nakal kepada pihak Kepolisian, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
Menurut Koster, hal ini menyusul makin maraknya turis asing bertindak tidak pantas dan beraktivitas tak sesuai izin visa. Mulai dari memakai busana dan berbuat tidak sopan di tempat tertentu, bekerja atau berbisnis tanpa izin dokumen resmi.
Teranyar, turis asing menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran saat berwisata di Bali. Padahal, tegas Koster, sesuai aturan hanya mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
“Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” kata Koster, Minggu (28/5/2023) di Denpasar.
Selain itu, Koster juga meminta masyarakat tak memfasilitasi aktivitas turis asing nakal yang melanggar aturan hukum dan aktivitas tak sesuai izin visa.
“Masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman (wisatawan mancanegara),” tegasnya.
Sedangkan untuk menekan kasus turis nakal, Koster mengaku Pemprov Bali, Kapolda Bali dan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali telah memberikan tindak tegas terhadap turis nakal.
Tindakan tegas itu, kata Koster berupa deportasi (129 turis asing), sanksi pidana (15 turis asing) dan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap pelanggarn lalu-linta berjumlah kurang lebih 1.100 orang
“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tandasnya. (adhi/sut)