Kesbangpol Razia Guru Bule di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kesbangpol Kota Denpasar dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar razia terhadap izin kerja warga negara asing (WNA) atau bule sebagai guru sekolah di Denpasar, pada Selasa (30/5/2023).
Razia yang digelar Kesbangpol Kota Denpasar dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tersebut disebabakan marakanya pelanggaran izin administrasi kerja WNA oleh sejumlah bule di Bali.
Usai menggelar razia di salah satu sekolah di Desa Pemogan, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilk Kesbangpol Denpasar I GNG Arisudana menyebut, pihaknya telah memeriksa izin dan administrasi WNA yang bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Razia ini menurut Arisudana dilaksanakan untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Denpasar.
"Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang hadir adalah yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali khususnya Denpasar," ujarnya
Lebih lanjut, Arisudana mengatakan bahwa pemerintah daerah berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Permendagri dan SK Walikota diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
"Kami juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat ke wilayahan setempat," ujarnya
Sementara itu, Kadek Artawati selaku perwakilan pihak sekolah mengakui terdapat dua WNA sebagai pengajar dan seorang siswa WNA di sekolah terseut.
“Untuk adiministrasi tenaga pendidik (guru, red) sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selaku pihak sekolah kami selalu melaporkan dan mengingatkan kelengkapan administrasi yang diperlukan," jelasnya. (adhi/sut)