Pameran IKM Bali Bangkit Bukan Sekedar Tempat Jualan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster menegaskan bahwa Pameran IKM Bali Bangkit (PIBB) bukan sekedar tempat berjualan namun telah menjadi pusat mencari produk kerajinan.
Hal itu disampaikan Putri Koster saat membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Art Centre Denpasar, Rabu (7/6/2023).
Ia pun lalu mengungkapkan cikal bakal tercentusnya PIBB. Menurutnya hal itu bermula dari situasi pandemi Covid-19, dan di sisi lain tugasnya sebagai ketua Dekranasda yang mesti memastikan keberlangsungan perkembangan kondisi kerajinan tradisional daerah Bali. Maka itu digagaslah kemudian PIBB.
“Titiang (saya) ingin menggerakkan potensi yang telah tertidur pulas karena Covid (Pandemi Covid-19). Titiang ingin mengawasi kondisi kerajinan yang terjadi di daerah Bali,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap PIBB akan terus berlanjut sampai kapanpun. Karena PIBB telah memberi pengaruh dan dampak positif terhadap perkembangan kerajinan Bali.
“Niki (ini) jadinya Art Centre juga tempat mengedukasi para pengrajin bagaimana menentukan harga pokok, bagaimana mereka mempromosikan produk, bagaimana mereka membuka peluang pasar baru untuk produk-produknya,” jelas Putri Koster
Di sisi lain in juga mengakui bahwa PIBB tidaklah cukup sebagai upaya pelestarian kerajinan tradisional dari warisan budaya leluhur. Karena hal itulah ia sangat membutuhkan dukungan dan kesadaran semua pihak.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat Bali dapat mendukung upaya penggunaan produk tenun asli Bali secara lebih luas lagi. “Apapun profesinya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Bali untuk melestarikan seni, tradisi, adat Budaya Bali serta kearifan lokalnya,” ujarnya.
Selain PIBB dan memperluas penggunaan endek Bai, upaya lain yang tak kalah penting sebagai upaya pelestarian tenun endek Bali adalah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan kelestarian tenun dan songket di Bali.
“Titiang di Dekranasda tidak ingin para perajin bermasalah dengan hukum, tapi titiang terus menerus adalah mengingatkan jangan melanggar hukum karena yang akan rugi adalah kita sendiri dan warisan leluhur,” terangnya.
Sebagaimana diketahui kain tenun endek maupun songket Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sehingga tidak boleh menjiplak, menjual maupun membajak tanpa seizin sah dari pemiliknya.
“Pasti banyak orang tidak suka dengan apa yang titiang lakukan, tapi akan banyak yang lebih sejahtera bila orang-orang atau pedagang mengikuti apa yang titiang sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap V Tahun 2023 dimeriahkan dengan peragaan busana dari pengurus Dekranasda dan TP PKK Kabupaten Bangli, pegawai BPKAD Provinsi Bali, pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan pegawai Dinas Perikanan Provinsi Bali. (adhi/sut)