Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Tabanan Bakal Tindak Tegas Turis Bandel

Oleh Editor • 14 Juni 2023 • 16:42:00 WITA

Tabanan Bakal  Tindak Tegas Turis Bandel
Suasana pertemuan secara hybrid melalui zoom meeting sebagai tindaklanjut SE Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 yang berlangsung di Tabanan Command Centre (TCC), pada Rabu (14/6/2023). (foto/adi)

TABANAN, PODIUMNEWS.com – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten  Tabanan AAN Agung Satria Tenaya mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap atau wisatawan mancanegara yang membandel melanggar aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Hal itu disampaikan Satria Tenaya pada pertemuan secara hybrid melalui zoom meeting sebagai tindaklanjut SE Gubernur Bali No 4 Tahun 2023 yang berlangsung di Tabanan Command Centre (TCC), pada Rabu (14/6/2023). Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila ini dihadiri secara online oleh para camat, perbekel dan bendesa adat di Tabanan.

“Seperti yang telah dijelaskan Bapak Bupati melalui Bapak Sekda, Tabanan akan berkomitmen untuk terus melakukan sosialiasi dan akan melakukan penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur,” ujar Satria Tenaya.

 Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang menjadi leading sector penegakan aturan tersebut, Satria Tenaya mengatakan akan segera membentuk Tim Satgas Tata Kelola pariwisata.

“Kami juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin di daya tarik wisata hingga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai tindakan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Susila mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap turis asing bandel yang melanggar aturan didasari oleh berbagai pertimbangan termasuk aturan hukum berlaku.

“Tentu oleh surat edaran (SE Gubernur Bali), juga melalui beberapa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, salah satunya yaitu Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada Peraturan Daerah (Perda Provinsi Bali) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Susila, Bali termasuk Tabanan secara khusus memiliki nilai adat istiadat yang tinggi, sehingga turis asing sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. “Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Susila menyebutkan sejumlah kewajiban mesti diikuti turis asing selama melancong di Pulau Dewata termasuk di Tabanan. Seperti sikap turut menghormati dan memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

Selain itu juga turis asing untuk bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

“Para wisatawan (turis asing) wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” rincinya.

Tak hanya itu, turis asing harus selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Terus paling sering dikeluhkan adalah soal pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan turis asing selama berlibur atau tinggal di Bali. Untuk itu, mereka diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai, tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.

“Tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui, sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan (turis asing) yang melanggar, di samping itu juga kita berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku” tutupnya. (adi/sut)