Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Melestarikan Tari Rejang Sesuai Pakem Aslinya

Oleh Editor • 17 Juni 2023 • 14:47:00 WITA

Melestarikan Tari Rejang Sesuai Pakem Aslinya
Manggala PAKIS Bali Putri Koster saat mengunjungi masyarakat Klungkung, Kamis (15/6/2023). (foto/adhi)

KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - Manggala Utama Paiketan Krama Istri (PAKIS) Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengatakan pentingya melestarikan budaya Bali termasuk tari-tarian khususnya mengembalikan pakem Tari Rejang sebagai Tari Wali.

Menurut, Bunda Putri sapaan akrabnya, keberadaan tari-tarian wali atau tari untuk upacara yadnya yang bersifat sakral, di antaranya tari Rejang dan Tari Wali lainnya. Untuk itu, diharapkan keberadaan Tari Rejang bisa terus ajeg dan sesuai dengan pakem serta fungsi Tari Rejang itu sendiri.

“Akhir-akhir ini semakin banyak jenis tarian Rejang yang bermunculan, saya harap keberadaan tari-tarian tersebut sudah sesuai dengan pakem dan nilai-nilai kesakralan tarian Rejang,” ujar Bunda Putri, Kamis (15/6/2023) di Klungkung.

Istri Gubernur Bali Wayan Koster itu pun mengatakan bahwa ruang kreativitas masyarakat Bali sangat tinggi, sehingga bisa menciptakan karya seni, baik tari wali, bebali maupun balih-balihan. Hal itu tentu sangat baik, namun ia mengingatkan agar dalam penciptaan tari terutama untuk Tari Wali harus sesuai dengan pakem, nilai dan norma keagamaan yang dianut.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan apresiasi akan semangat masyarakat terutama para seniman dalam mengekspresikan rasa syukur dan cinta mereka kepada Hyang Widhi melalui penciptaan Tari Wali.

“Saya harap melalui sosialisasi kali ini, masyarakat banyak yang ikut dan lebih memahami unteng penciptaan dan peruntukan Tari Rejang tersebut,” ucapnya.

Selain itu menurutnya, keberadaan Tari Rejang yang memang sesuai dengan Desa, Kala, Patra. Yang mana dimiliki oleh suatu desa Adat, maka dimana Tari Rejang tersebut berasal hanya bisa ditarikan di desa tersebut, karena disanalah tari tersebut dilahirkan dan disakralkan.

Maka jika suatu desa tidak memiliki Tari Rejang, maka pada suatu Upacara Wali jangan menarikan tarian Rejang. Atau desa tersebut bisa membuat Tari Rejang sendiri, sesuai dengan Desa, Kala, Patra dan memang betul-betul dilakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga tarian tersebut memiliki filosofi yang kemudian disakralkan dengan upacara pasupati.

Untuk itu, Putri Koster berharap melalui kegiatan-kegiatan yang digelar oleh PAKIS Bali dan pemerintah terkait surat edaran dalam Ngerajegang Tari Rejang bisa menggerakkan motivasi masyarakat Bali untuk kembali ke jatidiri krama Bali yang sesungguhnya. Karena hal itu juga tertuang dalam visi misi Pemprov Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dibesut oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan terkait keberadaan PAKIS yang dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 sesuai fungsinya untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bergairah, melalui penguatan desa adat, pelestarian budaya serta adat istiadat.

“Sehingga lembaga yang sudah berusia dua tahun ini diharapkan mampu menyatukan krama istri se-Bali untuk erat menjaga kelestarian budaya dan adat istiadatnya,” terangnya. (adhi/sut)