Habis Dipenjara, Warga Palestina Dideportasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Setelah di penjara selama 1,6 tahun terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, warga negara asal Palestina berinisial AMHM dideportasi Imigrasi, pada Sabtu (17/6/2023).
Pria berusia 38 tahun ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, AMHM datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Pada Maret 2019, dia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia.
Namun, pada 14 Desember 2021, AMHM dibekuk polisi setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta. Dari sakunya ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram. Sabu itu diakuinya dibeli seharga Rp 800 ribu dan digunakan sendiri.
"AMHM lantas dijebloskan ke rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama 1,6 bulan. Masa pidananya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar;" terang Babay, Minggu (18/6/2023) di Denpasar.
Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AMHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah didetensi selama 56 hari yang bersangkutan bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.
Di samping Imigrasi juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket hingga AMHM dapat dideportasi sesuai jadwal. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Juni 2023.
"Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AMHM memasuki pesawat," ungkap Babay.
Setelah melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay. (hes/sut)