Podiumnews.com / Aktual / News

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Oleh Editor • 19 Juni 2023 • 15:34:00 WITA

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Gianyar memusnahkan sejumlah barang bukti termasuk narkoba terutama jenis sabu, Senin (19/6/2023) di Gianyar. (foto/rm)

GIANYAR, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan sejumlah barang bukti termasuk narkoba terutama jenis sabu, Senin (19/6/2023) di Gianyar.  

Narkoba Sabu yang dimusnakan seberat 164,92 gram netto, dan ganja seberat 20,08 gram netto. Jumlah ini menurut Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH, melampaui November 2022 lalu dan sebelumnya.

Agus Wirawan mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana sudah berkeputusan tetap (inkracht). “Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga mengeksekusi barang bukti,” terangnya.

Keseluruhan barang bukti narkoba dimusnahkan kali ini berasal dari total 25 perkara. Masing-masing sabu sebanyak 208 paket, dan ganja berjumlah 4 paket.

Sedangkan barang bukti lain berasal dari tindak pidana umum sebanyak dua perkara, yakni perkara pidana minyak dan gas bumi berupa 7 buah pipa besi stick. Selain itu terdapat beberapa unit handphone berasal dari tindak pidana narkoba.

“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan November tahun 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan barang bukti narkoba terbesar adalah jenis sabu seberat 128,03 gram netto milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6  bulan kurungan. (rm/sut)