DPRD Bali Apresiasi Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Penanggulangan Bencana
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pendapat Gubernur Bali terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana ditangapi oleh DPRD Bali. Tanggapan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar pada Hari Senin (19/6/2023) di Denpasar.
Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut juga mengagendakan penyampaian Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Semesta Berencana Tahun 2022. Dan juga Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Tanggapan Dewan yang dibacakan oleh Nyoman Rai Yusha disebutkan bahwa Dewan menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif terkait Ranperda Penanggulangan Bencana.
“Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah, salah satu tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari ancaman bencana,” sebutnya.
Menurut Dewan, arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.
Ada tiga dimensi utama, yaitu untuk menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. Dalam konteks normatif yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi: ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada,” akunya.
Di samping itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana -bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya. (ryn/sut/adv)