JALAK bali yang telah menjadi maskot Pulau Dewata sempat nyaris mengalami kepunahan. Berbagai upaya lantas dilakukan untuk menyelamatkan satwa endimik yang hidup di kawasan ujung barat Pulau Bali tersebut. Pada 2005-2006 hanya tersisa enam ekor satwa jalak bali di habitat aslinya Taman Nasional Bali Barat. Kini jumlahnya lebih dari 300 ekor melalui program penangkaran dan pelepasliaran. Pulau Bali tak hanya dikenal dengan keberagaman budaya dan keindahan alamnya saja tetapi juga sebagai rumah bagi spesies burung endemik yaitu jalak bali. Salah satu keunikan burung bernama latin Leucopsar rothschildi ini adalah kemerduan kicauan dan bentuk tubuh yang menawan. Masyarakat setempat mengenalnya sebagai curik putih atau curik Bali dan telah menjadi maskot Pulau Dewata sejak 1991. Pakar satwa berkebangsaan Inggris, Dr Walter Rothschild adalah orang pertama yang menemukan burung ini pada 1910 dan dua tahun kemudian mempublikasikannya melalui jurnal ilmiah. Saat itu di alam liar populasi burung berciri surai atau jambul kepala putih indah ini mencapai 500 hingga 900 ekor. Persebaran terbanyaknya ada di kawasan Bubunan-Buleleng hingga ke Gilimanuk yang menjadi pintu masuk Bali dari Pulau Jawa. Burung berwarna bulu dominan putih dengan corak hitam pada sayap dan ekor ini memiliki habitat asli yang terbatas. Burung seberat 107 gram ini hanya ditemui di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di wilayah Semenanjung Tanjung Gelap Pahlengkong dan Prapat Agung. Di habitatnya, satwa berukuran panjang tubuh 21-25 sentimeter (cm) ini menyukai tipe ekosistem berupa hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa, hutan sabana, dan hutan musim dataran rendah. Jalak dengan corak bulu kaki abu-abu ini hidup di kawasan dengan ketinggian 210 hingga 1.144 meter di atas permukaan laut (mdpl). Selain di daerah TNBB, beberapa ekor burung dengan masa mengerami telur selama 17 hari ini juga dapat dijumpai di kawasan Lampu Merah, Teluk Brumbun, Tegal Bunder, Batu Gondang dan Batu Licin. Nyaris Punah Burung yang pernah menjadi gambar pada keping uang logam 200 rupiah terbitan 2008 itu memasuki masa suramnya pada 1970. Saat itu sebuah sensus yang diadakan pemerintah menunjukkan populasinya tinggal 112 ekor saja di alam. Angka itu semakin memprihatinkan ketika pada 2005-2006 diketahui terdapat enam ekor saja yang bertahan hidup di kawasan TNBB. Masifnya perburuan liar disebabkan tingginya permintaan untuk dijadikan koleksi diikuti melambungnya harga satwa tersebut di pasaran domestik dan internasional menjadi penyebab utamanya. Selain itu deforestasi di habitatnya dengan tujuan alih fungsi lahan sebagai permukiman dan kawasan komersial ikut menyumbang kepunahannya. Pada 2005, dari catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, ruang hunian sebagai habitat burung bermata cokelat tua dengan kelopak biru ini hanya tersisa 1.000 hektare (ha). Padahal, sebelum tahun 1970 ruang hunian burung dengan ujung paruh kuning kecokelatan ini masih sekitar 300.000 ha, terbentang dari pesisir selatan hingga utara Bali. Tanda peringatan bahaya bagi kepunahannya pun melengking. Untuk menekan makin merosotnya populasi jalak bali, Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan perlindungan satwa liar melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Perlindungan hukum lain juga terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali. Pada peraturan terdapat larangan perdagangan satwa kecuali hasil dari penangkaran generasi ketiga atau bukan berasal dari indukan burung alam. Dua lembaga konservasi internasional, Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) dan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) bersepakat menyatakan bahwa satwa endemik ini wajib dilindungi. CITES memasukkan burung yang di pasar gelap sempat diperdagangkan seharga ratusan juta rupiah ini ke dalam kategori Appendix I. Ini artinya jalak bali tidak boleh ditangkap serta diperdagangkan karena terancam punah. Sedangkan, IUCN dalam Red Data Book mereka telah mengelompokkan jalak bali sebagai satwa dengan status Kritis (Critically Endagered). Status tersebut memiliki arti bahwa ada risiko besar yang dialami terhadap kepunahannya dalam waktu dekat di alam liar. Populasi Mulai Meningkat Upaya keras pun dilakukan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholers) termasuk penindakan tegas bagi para pemburu, pedagang dan kolektor satwa ini. Pemerintah juga rajin menggelar program pelepasliaran ke habitat asli, baik yang didapat dari hasil penyitaan serta melalui program penangkaran di tanah air. Beberapa kebun binatang di tanah air dan mancanegara juga ikut menyumbang koleksi mereka untuk dilepasliarkan ke TNBB. Hasilnya mulai terlihat pada 2015 setelah dilakukan sensus terhadap satwa pemakan serangga dan kadal kecil ini di kawasan TNBB sebagai habitat asli ditemukan bahwa telah terjadi peningkatan populasi. Pihak BKSDA Bali pada 2015 mencatat adanya populasi 75 ekor jalak bali di TNBB. Angka ini makin bertambah tiap tahunnya, di mana pada 2017 terdapat 81 ekor dan naik setahun kemudian menjadi 109 ekor. Pada 2019 jumlahnya telah menjadi 256 ekor dan pada awal 2020 telah berkembang sebanyak 303 ekor. Kemudian, dari penghitungan per September 2020 populasi jalak bali sudah berada di angka 355 ekor atau mulai mendekati populasi seabad lalu. Percepatan peningkatan populasi burung pemilik telur berwarna hijau kebiruan berukuran sekitar 3 cm itu, pada 2020, menurut Kepala BKSDA Bali Agus Ngurah Krisna Kepakisan, ikut disumbang oleh penutupan TNBB selama pandemi corona. Selama masa penutupan itu, para indukan aktif bereproduksi di habitatnya. Jika pada akhir 2019, tercatat ada sebanyak 63 ekor anakan lahir di TNBB, maka per Juli 2020 melonjak menjadi 117 ekor. Begitu juga kerja sama BKSDA dengan 6 desa di sekitar TNBB yaitu Desa Sumber Kelampok, Pejarakan, Blimbingsari, Ekasari, Melaya dan Gilimanuk sebagai penyangga dan lokasi penangkaran di luar habitat aslinya (ex-situ). Sebuah kebijakan khusus telah dibuat pemerintah bagi pihak-pihak yang bersedia melakukan penangkaran jalak bali baik perorangan ataupun badan usaha. Mereka diwajibkan menyerahkan (restocking) minimal 10 persen dari total satwa ini di penangkaran untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Demikian dikatakan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia dalam sebuah seminar daring mengenai pelestarian jalak bali di Universitas Udayana, Bali, beberapa waktu lalu. Untuk kebutuhan restocking tadi, harus diambil dari burung dengan kualitas genetik yang baik. Ini dilakukan agar jalak bali hasil pelepasliaran mampu menghasilkan keturunan dengan kualitas bagus. Burung hasil penangkaran jika dilepasliarkan, akan memiliki angka reproduksi baik di alam jika pelepasannya sebelum usia satu tahun. Jika terlalu tua, akan lebih sulit beradaptasi dan sekitar 20 persen tingkat mortalitasnya di alam karena kurang paham soal siapa predator mereka. Saat ini terdapat 252 pemegang izin penangkaran di Provinsi Jawa Tengah, 31 lainnya di Jawa Timur dan 21 lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta serta 16 di Bali. Dari jumlah tersebut, baru satu penangkar yang berhasil mengantongi sertifikasi dari CITES. Tony Sumampauw, pengurus pada Asosiasi Pelestari Curik Bali (APCB) mengatakan, indukan yang terdapat di penangkaran umumnya berasal dari hasil sitaan, temuan atau bahkan impor. Pendiri Taman Safari Indonesia ini menyebutkan, semula sebagian besar penangkar adalah para kolektor dan pedagang jalak bali. Mereka sudah mahir dalam mengetahui perilaku satwa koleksinya. Karena itu mereka pun tidak kesulitan ketika diminta untuk menjadi penangkar. Bentuk penangkaran harus sesuai standar kesejahteraan satwa seperti bebas rasa lapar, haus, dan lainnya. Penandaan pun dilakukan dengan rig berbentuk cincin, sertifikasi, serta pencatatan. Sementara itu, Indra Exploitasia menyebutkan, meski saat ini di habitat aslinya mulai dipenuhi oleh jalak bali hasil pelepasliaran dari sebagian besar penangkaran, namun masih terdapat tantangan. Yaitu bagaimana menimbulkan kembali sifat liar dari burung berparuh lancip dengan panjang 2-3 cm ini dan kemampuan beradaptasi di alamnya termasuk dalam membangun sarang secara alami sebagai tempat bertelur. (riki/sut)
Baca juga:
Jaga Kelestarian, Gubernur Bali Proteksi Kawasan Batur