Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Penjual Rokok Tanpa Cukai di Denpasar Ditertibkan

Oleh Editor • 16 Juli 2023 • 19:46:00 WITA

Penjual Rokok Tanpa Cukai di Denpasar Ditertibkan
Petugas Satpol PP Denpasar bersama Bea Cukai menertibkan penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar. (foto/adhi)

DENPASAR,  PODIUMNEWS.com - Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.

Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7/2023) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko. Dari jumlah itu ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.

Selanjutnya hari kedua pada Selasa (11/7/2023) menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Dari jumlah tersebut turut ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai.

Pada hari ketiga, Rabu (12/7/2023), penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Ditemukan sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan.

Hari terakahir, Kamis (13/7/2023), penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Ditemukan sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Pasalnya, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenannya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.

"Beberapa minggu terakahir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai," ujarnya di Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Selanjutnya produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.

"Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar ke depannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. (adhi/sut)