Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

Tanggapan DPRD Bali Terhadap Pendapat Gubernur Soal Raperda Ketertiban Umum

Oleh Editor • 03 April 2023 • 15:10:00 WITA

Tanggapan DPRD Bali Terhadap Pendapat Gubernur Soal Raperda Ketertiban Umum
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin (3/4/2023) di Denpasar. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 27 Maret 2023, Gubernur Bali telah  memberikan  Pendapat  Gubernur Bali  Terhadap  Raperda  Provinsi  Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Sebagai respon atas pendapat-pendapat tersebut, DPRD Provinsi Bali  menyampaikan beberapa tanggapan yang disampaikan dalam Tanggapan Dewan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin (3/4/2023) di Denpasar.

Tanggapan yang dibacakan Nyoman Budi Utama tersebut, menyampaikan,  DPRD Bali sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya.

DPRD Bali juga menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

DPRD Bali juga sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

 Terhadap beberapa masukan Gubernur Bali, maka DPRD Bali memberikan tanggapan Gubernur Bali berpendapat, bahwa aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Tentu saja Dewan sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud, yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda  ini, yang  secara  keseluruhan  merujuk  sebanyak  17  Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

Gubernur Bali berpendapat, agar menambahkan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga judul Raperda menjadi Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Dewan setuju  dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman   Masyarakat,   dan   Pelindungan   Masyarakat.”   Karena   hal   itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

Gubernur  Bali  memberi  masukan,  agar  substansi/ materi  muatan  mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur.

Dewan menilai, ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1)    Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.

(2)    Pelanggaran  terhadap  larangan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis;

  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
  3. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan dicantumkan pada Penjelasan.

Gubernur Bali berpendapat bahwa perlu dicermati kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dengan sanksi yang dikenakan.

Dewan setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44.

Lebih jauh, Dewan juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain. (adv/ryn)