Tiga Raperda Merupakan Tindaklanjut UU No 15 Tahun 2023
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang menjadi tindaklanjut Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali usulkan ke DPRD Bali. Ketiga Raperda yang notabene inisiatif Gubernur Bali tersebut diantaranya, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan dari ketiga Raperda yang dimaksud. "Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius," jelasnya saat Rapat Paripurna, Rabu (12/7/2023).
Adapun Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik. Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Mengenai upaya-upaya yang dilakukan, meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.
Sehingga, para wisatawan asing yang datang ke Bali untuk menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun Daya Tarik Wisata, wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita," jelasnya lagi.
Oleh karena itu, dengan regulasi yang ada harus dioptimalkan terhadap potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dengan adanya Raperda tersebut bertujuan untuk menggali sumber-sumber potensial guna peningkatan PAD. Utamanya kegiatan- kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
"Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Akan tetapi, dalam perjalanannya dinilai belum optimal pelaksanaannya. (adv/ryn)