DPRD Bali Ketok Palu Lima Perda Baru
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung pada Senin (24/7/2023), mengagendakan pembacaan Laporan Dewan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selanjutnya, kelima Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kelima Raperda itu pertama adalah Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kedua, Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat. Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Sedangkan kelima, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Pertama, Laporan Akhir Dewan disampaikan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yakni terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan. Yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.
Sedangkan I Nyoman Budi Utama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahas mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebagaimana jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal. (ryn/sut/adv)