MERDEKA adalah ketika semua perempuan Indonesia merasa aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan Merdeka adalah bebas dari belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu. Dalam kata bahasa Melayu dan Indonesia yang bermakna bebas atau tidak bergantung namun independen. Di kepulauan Nusantara, istilah ini juga berarti bebas berdiri sendiri yang dibebaskan. Merdeka adalah bebas dari segala belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu. Merdeka akan selalu identik dengan perjalanan sejarah, dalam kehidupan. Bebas dari segala bentuk intimidasi, tekanan tak mengenakkan, mengungkung gerak langkah seseorang, bahkan kejadian yang tak diharapkan. Di Indonesia telah tercatat rangkaian sejarah bak gerbong yang sambung menyambung dari masa ke masa. Perempuan dikatakan merdeka ketika ia bisa mengambil keputusan sendiri, maupun berjuang dan membebaskan diri dari berbagai kekerasan, serta bebas berpartisipasi dalam pembangunan . Manusia merdeka adalah orang yang mampu berkembang secara utuh, selaras dengan aspek kemanusiaan, mampu menghargai dan menghormati kemanusiaan orang lain . Dengan kata lain, manusia merdeka adalah manusia yang mengetahui tentang prinsip kemerdekaan. Beberapa tokoh perempuan yang ikut terlibat dalam pertempuran dalam melawan penjajah, misalnya seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, dan masih banyak lainnya. Selain terjun dalam medan pertempuran, sejak awal abad ke-20, banyak terbentuk berbagai organisasi perempuan. Perempuan memiliki peran sebagai pusat keluarga di rumah dan menjadi pendidik bagi anak-anaknya, perempuan juga memiliki peran mulia dalam menjadi seorang pendidik karena dari perempuanlah akan terlahir anak-anak yang berakhlak dan berkarakter. Itu sebabnya kesetaraan di negeri ini harus benar benar di wujudkan dan tidak hanya wacana semata sehingga perempun tidak lagi dipandang sebelah mata namun hak-hak nya dapat terpenuhi tanpa ada alas an apapun. Karena merdeka bagi perempuan Itu adalah bebas dari Kekerasan dalam bentuk apapun.Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak konstitusi yang sama dengan warga negara lainnya. Yaitu yang memiliki hak seperti 1.Hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan. 2.Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 3.Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 4.Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Pada kenyataannya, meskipun sudah 78 tahun merdeka, kekerasan terhadap perempua masih saja terus terjadi. Ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada 2022. Ini terjadi karena dilatarbelakangi oleh budaya patriarki, kebijakan dan regulasi yang tidak adil terhadap perempuan maupun politik, serta hukum yang tidak berperspektif perempuan. Rendahnya sistem perlindungan perempuan masih tinggi di Indonesia. (*) Penulis: Endang Hastuty Bunga, SH (Aktivis Perempuan dan Anak yang juga Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia Bali)
Baca juga:
Bebal