Menkes: Ada 91 Aduan Perundungan Peserta Didik di RS
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) yang menerima aduan tersebut langsung menelusuri laporan yang masuk. Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/8/2023) mengingatkan agar RS pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin RS kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus,” kata Menkes Budi,
Ia pun berharap, ke depannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan. Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik Terutama pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, pada 20 Juli 2023.
Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/
.Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut. Berdasarkan data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi.
Kemudian 16 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) di delapan provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta. Laporan ini akan diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi. (riki/sut)