134 Pejabat Pemkab Badung Dilantik
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah sebanyak 134 pejabat Pemkab Badung, Selasa (3/10) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Terdiri dari 24 pejabat administrator eselon III, 46 pejabat pengawas eselon IV dan 64 pejabat fungsional.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Forkopimda Badung serta pimpinan perangkat daerah.
Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan sebuah tugas konstitusi yang harus dilakukan kepala daerah dalam rangka mengisi kekosongan dan promosi jabatan.
"Dalam pelantikan ini kita berpikir the right man on the right place. Bagaimana kita menempatkan orang yang tepat pada bidang itu sendiri. Kalau ini bisa kita lakukan, maka good governance dan clean government dapat dijalankan dengan baik. Saya bercita-cita Kabupaten Badung hebat, Kabupaten Badung juara," kata Giri Prasta.
Giri Prasta menyebutkan, mutasi ini harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
"Pelantikan ini merupakan suatu dinamika yang harus dilalui oleh organisasi guna meningkatkan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pengembangan karier ASN di Pemkab Badung sesuai amanat Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS Daerah," jelasnya.
Lebih lanjut Giri Prasta berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Selain itu juga meningkatkan koordinasi, sinergitas dan kinerja. Selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu berinovasi melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi.
“Selalu peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, karena sejatinya pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian Giri Prasta meminta khusus untuk pejabat fungsional yang pertama kalinya diangkat untuk berpedoman pada Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. (adi/sut)