Regulasi Platform Digital Diperketat di Banyak Negara
PODIUMNEWS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan banyak negara di dunia seperti Uni Eropa, AS, dan India sudah mulai memperketat termasuk mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.
Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diposting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal.
"Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," kata Menteri Teten melalui keterangan resmi yang dikutip Podiumnews, pada Kamis (5/10/2023).
Di AS, kata Menteri Teten ada RESTRICT Act yang diusulkan pada Maret 2023 yang memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Sedangkan India, sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari Tiongkok dengan alasan geopolitik.
Sebanyak 10 negara lain yang secara parsial melarang TikTok adalah Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.
Bahkan, di Tiongkok sendiri ada aturan AntiTrust Guidelines for Platform Economy (2021) dan Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms (2022), yang secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi.
"TikTok di Tiongkok namanya Douyin dan Douyin Shop, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar China. Untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license Tiongkok atau bermitra dengan agensi lokal," kata Menteri Teten.
Ia menjabarkan kebijakan Tiongkok dalam melindungi platform domestiknya dengan langkah menutup investasi asing untuk memberikan ruang bagi platform dalam negeri. Misalnya, di sektor e-commerce ada Alibaba, JD.Com, Tiktok Shop (Douyin), Search Engine Baidu.
Kemudian Messaging Apps (Tencent dan Wechat) hingga platform video (Youku Tudou dan Douyin). Tak hanya itu, Tiongkok juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorsihip), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law.
Menteri Teten mengaku hal yang sudah dilakukan Tiongkok dijadikan sebagai benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital. Antara lain pertama, pembatasan penjualan di e-commerce dengan nilai transaksi maksimal 10 juta per pengiriman dan 54 juta per tahun untuk tiap pelanggan.
Kedua, produk impor yang dijual e-commerce crossborder harus melalui bea cukai dan pajak impor dengan nilai 70 persen dari impor normal. Ketiga, larangan menjual harga di bawah biaya (HPP) dengan denda yang cukup besar 0,1-0,5 persen dari omzet penjualan tahunan dan dapat dihentikan operasi bisnisnya.
"Keempat, di China, barang impor di pasar online wajib mematuhi regulasi penjualan produk impor, seperti sertifikasi, ISO Manufaktur, serta Labeling," kata Menteri Teten.
Menteri Teten mengatakan ada beberapa UU yang mengatur e-commerce di Tiongkok yaitu UU Konsumen, UU Keamanan Produk, dan UU Perdagangan Elektronik. Secara spesifik melarang praktik monopoli melalui penggunaan data dan algoritma.
Pada Permendag 31/2023, memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-dagang dalam satu platform. Kata Menteri Teten, dengan kata lain tidak boleh platform menjual produknya sendiri kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya.
"Selain itu, harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang, hingga crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit," kata Menteri Teten. (riki/sut)