Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Soal Kawasan Suci, Dwikora: Harus Diukur Dulu

Oleh Editor • 12 Oktober 2023 • 21:41:00 WITA

Soal Kawasan Suci, Dwikora: Harus Diukur Dulu
Putu Wirata Dwikora. (foto/dewa fatur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Putu Wirata Dwikora mengatakan bahwa sebelum menyatakan pelanggaran kawasan suci mesti dilakukan pengukuran terlebih dulu.

"Untuk memastikan ada pelanggaran harus dilakukan pengukuran terlebih dahulu dengan regulasinya, setelah pengukuran baru masuk pada teknis perzinan yang menjadi otoritas dari pemerintah," kata Dwikora di Denpasar, Kamis (12/10/23).

Selanjutnya menurut Dwikora, setelah dilakukan pengecekan oleh otoritas terkait baru dikatakan apakah bangunan tersebut dikatakan melanggar.

"Setelah dilakukan pengecekan baru bisa dikatakan melanggar. Misalkan dicek perizinannya jika tidak ada sudah pasti melanggar. Jika ditelusuri lebih dalam pelanggaran seperti apa yang dilakukan, misalkan melanggar sempadan sungai, sempadan pantai dan lain sebgainya," terangnya.

Dwikora menjelaskan perizinan dan oprasional dari bangunan yang diindikasikan melanggar tersebut juga harus dicek apakah sudah sesuai atau belum.

"Misalkan diperizinan bangunan ashram sedangkan beroprasi sebagai vila sudah pasti melanggar izin, dan disini peran dari otoritas yang akan menertibkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pelayanan sudah seharusnya pemegang kebijakan berlaku adil terhadap investor masyarakat masyarakat umum.

"Cara melayani investor maupun masyarakat umum harus sama berpegangan pada regulasi yang ada, seperti bhisama (keputusan PHDI, red) itu dulu norma agama yang dijadikan Perda (peraturan daerah) dan menjadi norma hukum," sebutnya.

Menurutnya, PHDI tidak bisa mengambil keputusan mengenai pelanggaran yang terjadi, walaupun kawasan suci termasuk ke dalam bhisama PHDI.

"Dalam penindakannya harus melibatkan otoritas terkait seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus berkoordinasi sebelum melakukan penindakan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembagiannya kawasan suci dibagi menjadi tiga zona dan diatur dalam bhisama PHDI.

“Kawasan suci dibagi menjadi tiga, yaitu kawasan inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Di zona inti itu hutan dan tanaman, di zona penyangga bisa berdiri bangunan serta pemanfaatan bisa didirikan dharma sala (penginapan untuk pendeta) misalkan, mendirikan pasar diperuntukan untuk menjual peralatan upakara," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengultimatum pemilik penginapan atau vila Yogmantra, Dewa Made Sanjaya dan kepala Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung untuk menutup penginapan tersebut. Pasalnya, Bupati Klungkung menilai vila tersebut berjarak sekitar 50 meter dari seberang Pura Sad Kahyangan Jagat Goa Lawah, sehingga dianggap melanggar radius kesucian pura. (dewa/sut)