Podiumnews.com / Aktual / Edukasi

Upaya Cegah Kekerasan Anak di Sekolah

Oleh Editor • 06 November 2023 • 18:23:00 WITA

Upaya Cegah Kekerasan Anak di Sekolah
Ilustrasi – kekerasan anak. (stockphoto/funky-data)

PRIHATIN meningkatnya kasus tindak kekerasan terhadap anak, pemerintah pun bertindak melakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022 terdapat 11.538  kasus kekerasan pada perempuan dan 17.641 kasus pada anak. Sedangkan untuk Provinsi Bali hingga akhir tahun 2022 terdapat 516 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sementara berdasarkan data Polda Bali dari periode 1 Januari sampai 31 Desembar 2022 telah menangani 260 kasus kekerasaan terhadap anak dan perempuan.

Subdit PPA Polda Bali menyebutkan bahwa pelaku Kekerasan anak dan perempuan justru mayoritas berasal dari orang terdekat. Bahkan kebanyakan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan sekitarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun juga menganggap hal ini sebagai masalah sangat serius yang perlu segara ditanganani. Hal itu sebagaimana pernah disampaikan Penjabat Gubernur (Pj) Bali SM Mahendara Jaya pada sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bali Bidang PMK Made Sudarsana pada acara Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi, Kamis (5/10/2023) di Denpasar.

Dalam sambutannya itu, Pj Gubernur menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang harus segera mendapatkan penanganan.

Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sebab masih banyak justru kasus yang tidak terlaporkan. Kekerasan itu berbentuk kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual.

“Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor membuat kita sebagai pelayan publik, harus menyediakan kanal pengaduan, berupa call center guna mempercepat penanganan kasus kekerasan,” jelasnya.

Cegah kekerasan anak di sekolah

Bagaimana tindakan pemerintah kabupaten/kota di Bali sendiri? Jika riset media maka hal itu sangat mudah ditemukan banyaknya pemberitaan soal upaya pencegahan dan sosialisasi yang telah dilakukan.

Demikian halnya juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Bahkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan di Gumi Panji Sakti tersebut.

Kepala Disdikpora Buleleng I Made Astika mengatakan bahwa pembentukan Tim TPPK ini bertujuan untuk mencegah kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Sebelum dibentuk, pihaknya terlebih dulu mengadakan rapat internal dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Buleleng bersama dengan seluruh satuan pendidikan di Buleleng meliputi PAUD, SD, dan SMP yang merupakan kewenangan Disdikpora Buleleng. Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi terkait pembentukan TPPK.

“Kita harus lebih gencar lagi dalam membangun sistem penanganan yang disebut dengan TPPK yang ada di satuan pendidikan, seharusnya kita telah menyimak secara detail dan utuh bagaimana nafas dari pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) itu,” kata Astika, Senin (6/10/2023) di Singaraja.

Astika mengungkapkan, progress TPPK di Kabupaten Buleleng telah mencapai 75,53  persen, meliputi 30 PAUD Negeri, 465 SD Negeri, dan 55 SMP Negeri. Persentase tersebut tentunya akan terus ditingkatkan. Selain itu, dukungan teknologi informasi juga diberikan melalui aplikasi website yang menyediakan alur pengaduan kepada masyarakat utamanya orang tua siswa.

Terlepas dari segala upaya yang telah pihaknya lakukan, Astika tidak menampik bahwa hadirnya TPPK tidak serta merta menghilangkan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, setidaknya setiap kasus kekerasan siswa yang terjadi baik saat kegiatan belajar mengajar maupun di luar itu dapat terpantau dan segera ditangani.

“Kalau ada terjadi hal-hal seperti itu, penanganan kekerasan terhadap anak jalurnya sudah jelas. Jadi kita juga sudah menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait dengan itu,” ujarnya.

Sementara itu, SMPN 6 Singaraja telah membentuk dan menjalankan TPPK. Kepala SMPN 6 Singaraja Nyoman Sudiana mengatakan telah membentuk TPPK yang melibatkan pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek RI, pihaknya melalui TPPK telah menjalankan pencegahan tindak kekerasan meliputi edukasi kepada seluruh siswa melalui pemberian wejangan setiap pelaksanaan upacara dan arahan langsung dari tenaga pendidik.

Pengawasan juga diperketat, Sudiana telah memasang instalasi CCTV di seluruh kelas. Menurutnya kebijakan ini sangat efektif karena  dapat meningkatkan pengawasan tenaga pendidik terhadap para siswa.

“CCTV ini sangat efektif, karena kan kita bisa awasi secara real time di setiap kelas, kalau ada kejadian juga kita jadi tahu aslinya karena sudah terekam semua,” jelasnya.

Dirinya berharap melalui pembentukan TPPK ini bahwa pencegahan tindak kekerasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, namun orang tua atau wali siswa juga dilibatkan dengan pengawasan dan pengarahan kepada anak masing-masing. (suteja)