DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polda Bali akhirnya menahan lima tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Kelima tersangka itu terdiri dari pendiri dan komisaris PT DOK. Mereka adalah Rai Kusuma Putra, Nyoman Andana Santika, Wayan Budi Artana, I Putu Eka Yudiartho dan I Putu Oka Satya Arimbawa. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan bahwa kelimanya telah ditahan sejak Kamis 16 November 2023. "Mereka (sudah, red) ditahan," kata Kombes Jansen, Jumat (17/11/2023) di Denpasar. Ia kemudian menjelaskan alasan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut. Menurutnya, kelima tersangka diduga turut mencari dan menerima dana dari investor dalam kegiatan investasi illegal. “Kelimanya juga diduga mendapatkan pembagian hasil,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut,” ujarnya. Ia lalu menyebutkan, akibat perbuatan para tersangka itu telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 33,1 miliar dengan jumlah korban 387 orang. Di sisi lain, ia mejelaskanya bahwa penyidik Polda Bali lebih dulu menetapkan Direktur PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa sebagai tersangka. Kasusnya sudah telah disidangkan di pengadilan dan Nyoman Tri divonis 3 tahun penjara. “Terpidana Nyoman Tri saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” sebutnya. Sebagaimana diinformasikan, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya telah memproses lima Laporan Polisi tentang dugaan investasi bodong PT DOK. Bahkan ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. PT DOK yang telah beroperasi sejak 2020 ini disebut menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Lalu mengiming-imingi korbannya dengan bunga 3 persen setiap minggu, dan dapat menarik dana tanpa batas waktu. Perusahaan yang mengaku legal dam berizin itu berjanji akan mengganti dana investasi Rp 10-100 juta apabila ditemukan risiko. Dengan iming-iming itu membuat makin banyak yang tertarik untuk menginvestasikan dananya. Nyatanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. OJK lantas menutup PT DOK, namun dana korban tidak kembali. Apesnya, sebagian besar dana milik nasabah digunakan oleh bos PT DOK untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah berupa motor, mobil hingga 18 bidang tanah. (hes/sut)
Baca juga:
Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Gram Sabu