Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Di Badung, Tenaga TPST 3R Bakal Digaji UMK

Oleh Editor • 04 Desember 2023 • 19:41:00 WITA

Di Badung, Tenaga TPST 3R Bakal Digaji UMK
Bupati Giri Prasta meresmikan TPST 3R Desa Jagapati, Badung, Senin (4/12/2023). (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa tenaga kerja Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST 3R) di tiap desa akan digaji sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK).

Sebagaimana diketahui, UMK Kabupaten Badung untuk tahun 2024 sebesar Rp Rp3,3 juta.   

"Ke depan gaji pegawai TPST 3R berstandar UMK karena pegawai TPST 3R merupakan pahlawan penanganan sampah berbasis sumber,” kata Bupati Giri Prasta saat meresmikan TPST 3R Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (4/12/2023).

Ia bermaksud hal itu selain akan membuat program TPST 3R tiap desa dapat beroperasional secara berkesimabungan, namun juga membatu perekonomian warga sekitar.

Hal ini sebagai upaya solusi mengatasi masalah sampah dari hulu.

“Dan dari kegiatan reduce, reuse dan recycle di sini mampu menghidupkan ekonomi sirkular dengan mengolah sampah organik untuk tujuan yang lebih produktif. Seperti pembuatan kompos," kata Giri Prasta.

Dari pelaksanaan program ini pula, ia berharap akan menjawab berbagai persoalan dengan memberikan dampak ganda. Mulai dari mengatasi masalah lingkungan terkait sampah dan membangun perekonomian desa.  

“Inilah yang saya cita-citakan, di mana semua desa di Badung bergerak menjadi desa mandiri. Inilah upaya kita mewujudkan Badung hebat, Badung juara,” tegasnya. (adi/sut)